Kabargresik_ Keputusan Menteri Dalam Negeri Cahyo kumolo yang menghentikan sementara Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), berdampak terhadap keseluruhan kegiatan program tersebut.
Terhitung sejak 31 Desember Kemarin, kontrak fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan habis masa kerjanya, secara otomatis dari kevakuman ini seluruh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang ada diseluruh Kecamatan terhenti.
“Sejak ada keputusan itu kita belum tau apa yang harus kita lakukan, kita ikuti saja juknis dari pusat, sekarang kegiatan UPK hanya menyetor SPP dan UEP dari kelompok yang meminjam kemarin” kata Wawan sekretaris UPK Benjeng.
Atas kebijakan tersebut saat ini pemanfaat dana program PNPM Mandiri Perdesaan yakni Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tidak bisa lagi mengajukan pinjaman, padahal nilai program tersebut di Benjeng mencapai hingga 4 Miliar.
Atas kebijakan ini nasib fasilitator serta UPK seluruh Kecamatan terancam menganggur, bahkan gaji mereka bulan Desember kemarin belum terbayarkan.
“Kita tidak bisa mencairkan dana apapun tanpa fasilitator, termasuk dana operasional dan gaji kita bulan kemarin” keluh Wawan.
Rencananya UPK seluruh Gresik akan menggelar pertemuan di Kecamatan Bungah besok, Selasa (13/01) untuk mengambil sikap atas keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut. (Ghofar)
Editor: sutikhon