Kabargresik.com – Guru Ngaji berinisial SH, ( 43) di Desa Sembung, Kecamatan Wringianom benar-benar bejat. Warga pendatang yang berasal dari Nganjuk itu diduga mencabuli 8 anak-anak di bawah umur. Kedelapan korban guru mengaji itu salah satunya juga sempat disetubuhi. Kini, kepolisian telah menahan tersangka dan akan melengkapi berkasnya.
Setiono, 48, warga setempat menerangkan, terungkapnya perbuatan bejat pelaku terjadi tanpa kesengajaan. Saat itu, korban bercerita kepada teman-temannya mengenai permasalahan tersebut. Salah satu tetangga korban mendengar. Karena ingin tahu kebenarannya, tetangga ini pun menanyakan kepada orang tua korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya, orang tuanya ternyata juga tidak tahu. Saat bertemu anaknya, baru diinterogasi terkait permasalahan tersebut,” tandasnya.
Orang tua korban yang mengetahui anaknya jadi korban pencabulan lalu melapor ke Mapolsek Wringinanom. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, korban lainnya bermunculan. Pelaku diamankan polisi dan kasus ini pun diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.
“Delapan korban telah diperiksa. Pelaku juga diperiksa dan sudah ditahan sejak beberapa hari lalu,” tutur Kaur Bins Ops Satreskrim Polres Gresik, Iptu Boediono.
Kejadian memalukan itu berlangsung sekitar setahun yang lalu. Saat itu, para korban masih kelas 5 Madrasah Ibtidaiyah di sekolah milik pelaku. Selain sekolah, para korban juga menimba ilmu agama kepada pelaku setiap sore. Intensitas pertemuan itu lah yang digunakan pelaku untuk mencabuli para korbannya.
“Ini sangat bervariasi dari pengakuan para korbannya. Ada yang dipegang-pegang buah dadanya, ada juga yang dipegang kemaluannya. Untuk yang disetubuhi ada satu korban dan itu dilakukan di rumah pelaku,” jelasnya.
Ditambahkan, pelaku memiliki banyak modus untuk berduaan dengan para korbannya. Saat jam istirahat sekolah, korbannya dipanggil ke dalam rumah dengan alasan bantu bersih-bersih. Ada juga yang korbannya disuruh berangkat awal saat mengaji. Jadi, melakukannya tanpa diketahui istri dan juga teman-teman korban lainnya.
Pelaku yang tinggal di Desa Sembung, Kecamatan Wringinanom selama 15 tahun terakhir membuat warga resah. Dengan ditahannya pelaku, warga berharap ada hukuman yang setimpal untuk pelaku.
“Kami jerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan anak. Namun, kami masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk melengkapi berkasnya,” pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Kebomas tersebut. (Aam/k1)