Kabargresik_ KPU Gresik akhirnya menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Bupati wakil Bupati Grersik 2015 adalah 921440 pemilih.
Penetapan ini berdasar pada hasil rapat pleno penetapan DPT di hotel Sapta nawa Jl Arif rahman hakim Gresik. Jumat (2/10).
Penetapan DPT kali ini tidak seperti penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sempat bersitegang denbgan Panwaslih Kabupaten karena tidak singkronnya data yang dimiliki KPU dan Panwaslih. Penetapan DPT kali ini berjalan lancar.
Dalam plenetapan kali ini ada penurunan data darti data DPS yang 927394 menjadi 921440. Penurunan data pemilih ini akibat adanya caloin pemilih yang meninggal dunia setelah tercatat di DPS, selain iutu adanya pemilih yang pindah domisili dan terdagftar di TPS maupjun daerah lain yang berjumlah 2123 pemilih.
Sementara ityu dalam plenetaplan DfPT juga ada penambahan pemilih sebesar 3874.
Namun menurut ketua KPU Gresik, A Roni secara keselurtuhan perubahan dari DPS
Ke DPT mengalami penurunan.
“Ada penurunan data pemilih sekitar 5854 orang,” ujar A Roni usai melakukan pleno DPT.
Sementara itu pada Pilbup 9 desember mendatang terdapat 2193 tempat pemungutan suara (TPS) di 365 desa dan kelurahan di Kab Gresik. (K1)