Pimpinan DPRD Gresik melantik dua anggota baru hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) Arif Rasyidi dan Mubin keduanya diajukan oleh 2 partai politik masing-masing yakni partai Demokrat dan PAN.
Pelantikan dilaksanakan setelah Pimpinan dewan menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, perihal peresmian pengantian anggota DPRD Gresik.
SK Gubernur Jatim tersebut merekomendasikan untuk melakukan pengganti antar waktu (PAW) 2 anggota DPRD Gresik, yakni yang pertama, Arif Rosyidi dari Partai Demokrat menggantikan Eddy Santoso, anggota Fraksi Demokrat yang mengundurkan diri. dan berpindah ke Partai Nasdem untuk bertarung di Pileg mendatang.
Kedua, Mubin dari PAN. Ia PAW Didik Widodo, anggota Fraksi Amanat Pembangunan (FAP) DPRD Gresik periode 2019-2024, karena mundur dan berpindah ke PKB untuk maju di Pileg mendatang.
Wakil Ketua DPRD Gresik, Nurhamim mengatakan, pelantikan keduanya setelah SK dari Gubernur Jatim telah Ia terima.
Dikatakan ia, pimpinan DPRD Gresik setelah menerima SK Gubernur Jatim, kemudian menindaklanjuti dengan menggelar rapat badan musyawarah (Banmus).
“Hasil rapat Banmus, pelantikan 2 anggota DPRD Gresik PAW digelar di ruang paripurna Selasa, (Hari ini) ” ujar Mujid kepada wartawan.
Masa jabatan kedua anggota dewan tersebut akan berakhir sama dengan 48 anggota DPRD Gresik periode 2019-2024 yang lain,
” Arif Rasyidi dan Mubin akan menjabat sebagai anggota DPRD Gresik hingga 23 Agustus Tahun 2024.” Jelas Nurhamim singkat.
Dengan demikian, kedua anggota DPRD Gresik tersebut akan melanjutkan tongkat estafet pendahulunya menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat di DPRD Gresik sekitar 14 bulan.
Arif Rasyidi akan berada di komisi 3 sementara itu Mubin akan bertugas di Komisi 1.(ad/cik)