kabargresik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Gresik mempunyai tugas berat untuk merampungkan 17 Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) dan Program Pembentukan peraturan daerah Kabupaten Gresik pada tahun 2018.
17 Ranperda ini ada yang diprakarsai oleh Komisi-Komisi yang ada di DPRD Kab Gresik serta Pemerinta Daerah Kab Gresik.
Dari 17 Ranperda tersebut, menurut M Mubin, ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ada 7 Ranperda inisiatif dari beberapa Komisi yang ada di DPRD Kab Gresik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“kita di dewan mengajukan inisiatif Ranperda guna melihat kebutuhan regulasi yang ada, diantaranya Perda Izin usaha tempat makan, pengendalian pencemaran udara, Irigasi, penyelenggaraan perlindungan anak serta penyediaan, penyerahan, pengelolaan prasarana dan utilitas umum perumahan, dan Perda Perlindungan dan Pengembangan seni budaya” terang Mubin saat dikonfirmasi di ruang Fraksi PAN.
Mubin juga mengatakan tidak kalah pentingnya adalah Ranperda Inisiatif terkait perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2011 tentang pajak bumi bangunan di perkotaan dan pedesaan. ” Ranperda ini hanya penyesuaian tapi perlu disegerakan,” ujar Mubin Politisi dari Kebomas.
Sementara itu Ranperda yang diusulkan dari Pemerintah Kab Gresik diantaranya, tentang Perubahan Perda retribusi perizinan tertentu, Perda Perubahan terkait penataan dan pembangunan serta pengendalian menara telekomunikasi bersama.
Perda Perubahan tentang Rencana Tata ruang wilayah 2010 – 2030 perda Nomor 8 tahun 2011.
Perda Perubahan tentang Retibusi jasa umum, Perda perubahan tentang retribusi jasa usaha, perda perubahan tentang pelestarian bangunan dan cagar budaya.
Perda perubahan tentang sumber pendapatan desa, Perda perubahan tentang BPR Bank Gresik, Badan Permusyawaratan Desa dan Perda Perubahan Perda 15 tahun 2013 tentang Ketertiban umum.
Penggodokan Ranperda ini akan dimulai pada awal Maret 2017 dan diharapkan rampung semua pada 2018 ini. (ADV/tik)