Dokter Malpraktik Diancam 3 Th Penjara

- Editorial Team

Rabu, 25 Februari 2015 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Ancaman untuk Dua dokter yang diduga melakukan malpraktek M Gahtfan Habibi, 5, adalah kurungan penjara tiga tahun.  Operasi biopsi yang dilakukan dr Yanuar Syam dan dr Diki Tampubolon di RSIA Nyai Ageng Pinatih melanggar UU Nomoe 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.

Keduanya tidak memiliki surat izin praktek (SIP) di RSIA Nyai Ageng Pinatih.  Dengan demikian operasi yang dilakukan kedua dokter kepada korban M Gathfan Habibi ilegal. Dalam UU 29/2004, tepatnya Pasal 76 yang tidak memiliki SIP mendapat sanksi pidana 3 tahun dan denda Rp100 juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesuai dengan UU 29/2004, dokter yang tidak memiliki SIP ada sanksinya sebagai mana tertulis,” ujar dr Soegeng Widodo, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik kepada wartawan, rabo (25/2)

Menurut dr Soegeng, hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima rekomendasi SIP dr Yanuar Syam maupun dr Diki Tampubolon dari IDI. Sehinnga, tidak benar bila dirinya sengaja mempersulit atau menahan proses perizinan praktek keduanya di RSIA Nyai Ageng Pinatih.

“Andaikan saat ini keduanya langsung datang mengurus SIP dan persyaratannya lengkap, maka bisa langsung jadi. Bahkan, saya siap seandainya dr Yanuar dan dr Diki menunggu pun, bias langsung jadi,” tantangnya.

Baca Juga :  Polisi Tunggu Laporan Keluarga Habibi

Karena itu, lanjut dr Soegeng, bila memang dr Yanuar Syam dan dr Diki Tampubolon tidak memiliki SIP dr RSIA Nyai Ageng Pinatih, maka saat operasi biopsi kepada korban Habibi tergolong illegal. Karena melanggar ketentuan, keduanya dapat diancam pidana.   

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Gresik juga membenarkan, bila dr Yanuar Syam yang ahli bedah maupun dr Diki Tampubolon yang ahli anestasi belum pernah mengurus pernpanjangan SIP di RSIA Nyai Ageng Pinatih. Padahal, dalam Pasal 36 UU 29/2004 disebutkan, SIP hanya bisa digunakan untuk satu tempat praktek. Sedangkan,  setiap dokter  maksimal memiliki tiga SIP di tiga tempat praktek berbeda.

“Selama saya menjabat ketua IDI Cabang Gresik sejak tahun 2009 hingga sekarang, saya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi SIP dr Yanuar dan dr Diki ke Dinkes Gresik,” kata dr Bambang Priadi, Ketua IDI Cabang Gresik kepada waratwan.

Padahal, kata dr Bambang, kewenangan IDI adalah merekomendasi setiap dokter mendapat SIP. Prosesnya, sebelum memberikan rekomendasi IDI melakukan penilaian terhadap kesehatan pemohon, etika dan jumlah tempat praktek setiap pemohon.

Baca Juga :  9 Pelajar Pesta Miras Di Lahan Makam Ceret Sidayu

“Setelah itu rekomendasi kami serahkan kepada Dinkes. Selanjutnya Dinkes yang memproses hingga terbitnya izin praktek setiap dokter. Selama ini, keduanya tidak pernah memperpanjang SIP kepada IDI. Padahal, masa berlakunya SIP lima tahun,” tegasnya.

Menyikapi hal itu, dr Yanuar Syam yang dikonfirmasi justru mengkambing –hitamkan manajemen RSIA Nyai Ageng Pinatih. Menurutnya, SIP yang diajukannya tidak keluar karena izin HO RSIA Nyai Ageng Pinatih bermasalah. Padahal, SIP dirinya kadaluarsa sejak 2013 lalu.

“Saya sudah mengurus, tapi karena izin HO RSIA Nyai Ageng Pinatih belum keluar, akibatanya SIP saya juga belum bisa diselesaiakan,” kilahnya.

Sementara itu, kondisi korban M Gathfan Habibi kondisinya masih belum ada perubahan. Putra kedua pasangan Pitono-Lilik Setyawati itu masih terbaring di ICU Ibnu Sina dengan bantuan ventilator dan alat medis lainnya. Sampai saat ini tercatat korban mengalami koma selama 53 hari. (Tik)

Editor: sutikhon
  

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tukang Becak di Gresik Meninggal Mendadak, Diduga Akibat Penyakit yang Dideritanya
Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Gresik Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Warga Menganti Digemparkan Penemuan Jenazah Pria Lansia di Rumahnya
Hasil Pemeriksaan Forensik Ungkap Luka pada Korban Dugaan Kekerasan di Gresik
Gresik United Taklukkan Persekat Tegal, Djajang Nurjaman Apresiasi Kerja Keras Pemain
Kecelakaan di Duduksampeyan: Pengendara Motor Meninggal Dunia di Tempat
Ular Corros 1,5 Meter Ditemukan di Perumahan Giri Asri, Gresik
Jari Bengkak, Ibu Rumah Tangga di Gresik Minta Bantuan Damkar untuk Lepas Cincin
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 20:41 WIB

Tukang Becak di Gresik Meninggal Mendadak, Diduga Akibat Penyakit yang Dideritanya

Rabu, 22 Januari 2025 - 01:00 WIB

Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Gresik Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:19 WIB

Warga Menganti Digemparkan Penemuan Jenazah Pria Lansia di Rumahnya

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:09 WIB

Hasil Pemeriksaan Forensik Ungkap Luka pada Korban Dugaan Kekerasan di Gresik

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:44 WIB

Gresik United Taklukkan Persekat Tegal, Djajang Nurjaman Apresiasi Kerja Keras Pemain

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Sekolah Kreatif Menganti Langkah Nyata menuju Sekolah Ramah Lingkungan

Kamis, 23 Jan 2025 - 12:38 WIB

Muhammadiyah Gresik

Suasana Haru Warnai Perpisahan Santri Maskumambang di SD Al Islam Cerme

Kamis, 23 Jan 2025 - 03:37 WIB