Kabargresik_ Ancaman untuk Dua dokter yang diduga melakukan malpraktek M Gahtfan Habibi, 5, adalah kurungan penjara tiga tahun. Operasi biopsi yang dilakukan dr Yanuar Syam dan dr Diki Tampubolon di RSIA Nyai Ageng Pinatih melanggar UU Nomoe 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.
Keduanya tidak memiliki surat izin praktek (SIP) di RSIA Nyai Ageng Pinatih. Dengan demikian operasi yang dilakukan kedua dokter kepada korban M Gathfan Habibi ilegal. Dalam UU 29/2004, tepatnya Pasal 76 yang tidak memiliki SIP mendapat sanksi pidana 3 tahun dan denda Rp100 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai dengan UU 29/2004, dokter yang tidak memiliki SIP ada sanksinya sebagai mana tertulis,” ujar dr Soegeng Widodo, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik kepada wartawan, rabo (25/2)
Menurut dr Soegeng, hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima rekomendasi SIP dr Yanuar Syam maupun dr Diki Tampubolon dari IDI. Sehinnga, tidak benar bila dirinya sengaja mempersulit atau menahan proses perizinan praktek keduanya di RSIA Nyai Ageng Pinatih.
“Andaikan saat ini keduanya langsung datang mengurus SIP dan persyaratannya lengkap, maka bisa langsung jadi. Bahkan, saya siap seandainya dr Yanuar dan dr Diki menunggu pun, bias langsung jadi,” tantangnya.
Karena itu, lanjut dr Soegeng, bila memang dr Yanuar Syam dan dr Diki Tampubolon tidak memiliki SIP dr RSIA Nyai Ageng Pinatih, maka saat operasi biopsi kepada korban Habibi tergolong illegal. Karena melanggar ketentuan, keduanya dapat diancam pidana.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Gresik juga membenarkan, bila dr Yanuar Syam yang ahli bedah maupun dr Diki Tampubolon yang ahli anestasi belum pernah mengurus pernpanjangan SIP di RSIA Nyai Ageng Pinatih. Padahal, dalam Pasal 36 UU 29/2004 disebutkan, SIP hanya bisa digunakan untuk satu tempat praktek. Sedangkan, setiap dokter maksimal memiliki tiga SIP di tiga tempat praktek berbeda.
“Selama saya menjabat ketua IDI Cabang Gresik sejak tahun 2009 hingga sekarang, saya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi SIP dr Yanuar dan dr Diki ke Dinkes Gresik,” kata dr Bambang Priadi, Ketua IDI Cabang Gresik kepada waratwan.
Padahal, kata dr Bambang, kewenangan IDI adalah merekomendasi setiap dokter mendapat SIP. Prosesnya, sebelum memberikan rekomendasi IDI melakukan penilaian terhadap kesehatan pemohon, etika dan jumlah tempat praktek setiap pemohon.
“Setelah itu rekomendasi kami serahkan kepada Dinkes. Selanjutnya Dinkes yang memproses hingga terbitnya izin praktek setiap dokter. Selama ini, keduanya tidak pernah memperpanjang SIP kepada IDI. Padahal, masa berlakunya SIP lima tahun,” tegasnya.
Menyikapi hal itu, dr Yanuar Syam yang dikonfirmasi justru mengkambing –hitamkan manajemen RSIA Nyai Ageng Pinatih. Menurutnya, SIP yang diajukannya tidak keluar karena izin HO RSIA Nyai Ageng Pinatih bermasalah. Padahal, SIP dirinya kadaluarsa sejak 2013 lalu.
“Saya sudah mengurus, tapi karena izin HO RSIA Nyai Ageng Pinatih belum keluar, akibatanya SIP saya juga belum bisa diselesaiakan,” kilahnya.
Sementara itu, kondisi korban M Gathfan Habibi kondisinya masih belum ada perubahan. Putra kedua pasangan Pitono-Lilik Setyawati itu masih terbaring di ICU Ibnu Sina dengan bantuan ventilator dan alat medis lainnya. Sampai saat ini tercatat korban mengalami koma selama 53 hari. (Tik)
Editor: sutikhon