Kabargresik_ Dua dokter dan dua perawat kasus malapraktik yang menyebabkan Gathfan Habibi meninggal akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 9 jam oleh penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik.
Kapolres Gresik, AKBP E Zulpan mengatakan Penahanan ini berdasar atas dua bukti yang ada dan tuntyutan hukum yang lebih dari 5 tahun penjara. “mereka sudah memenuhi unsur untuk ditahan, jadi ya ditahan” ujar AKBP E Zulpan, Senin malam (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua dokter yang ditahan hari ini adalah dr Yanuar Syam (ahli bedah), dr Diki Tampubolon (anatesi) dan dua perawat yaitu Masrikan, dan Fitos Vidianto.
Empat tersangka itu dinilai melanggar UU 29/2004 tentang Praktek Kedokteran. Sebab, keempat tersangka berperan dalam operasi yang dilakukan ke korban dugaan malapraktek Habibi putra pasangan Pitono dan Lilik Setyawati. Sebelum meninggal, siswa TK Islam Bhakti GKB tersebut sempat mengalami kota 72 hari akibat mati batang otak.
Sementara itu drg Zayadi direktur RSIA Nyai Ageng Pinatih dan perawat Putra Bayu Herlambang hari ini tidak mendatangi undangan pemeriksaan sebagai tersangka. Polisi akan mengirimkan surat panggilan untuk kedua kalinya, apabila tidak koorporatif Polisi akan melakukan penjemputan paksa.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Habibi, Dewi Murniati menegaskan bahwa pihaknya bersyukur para tersangka ditahan. “Saya kira Polisi sudah adil dengan para tersanbgka ditahan karena tuntutan hukumannya lebih 5 tahun,” ujar Dewi saat dihubungi via seluler. (Tik)
Editor: sutikhon