Banyumas – Pemerintah Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, menolak permohonan warga Muhammadiyah untuk menggelar Salat Idul Fitri di Lapangan Akrab. Keputusan ini tertuang dalam berita acara tertanggal 27 Maret 2025, yang kini ramai diperbincangkan di media sosial.
Dalam surat bernomor 003/025/III/2025, pihak desa menyebutkan dua alasan utama penolakan. Pertama, masjid-masjid di Rempoah dinilai masih mampu menampung jemaah Salat Id. Kedua, keputusan ini diambil untuk menjaga kondusivitas wilayah. Surat ini merupakan jawaban atas permohonan dari Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Baturraden dengan nomor 006/IV.0/B/2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua PCM Baturraden, Arif El Hakim, menyayangkan keputusan tersebut. “Lapangan itu milik negara dan mestinya bisa digunakan oleh semua warga. Pemerintah seharusnya bersikap adil dan mengayomi semua pihak,” ujarnya pada Kamis (27/3/2025).
Penolakan terhadap warga Muhammadiyah Baturraden ini bukan pertama kalinya terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, mereka mengalami kendala serupa saat mengajukan penggunaan lapangan untuk Salat Id.
Salat Id Dipindah ke Halaman Kantor Kecamatan
Merespons keputusan Desa Rempoah, PCM Baturraden segera mengajukan audiensi dengan Camat Baturraden. Hasilnya, Camat memberikan izin kepada warga Muhammadiyah untuk menggelar Salat Id di halaman kantor kecamatan. Lokasi ini berada tepat di seberang Lapangan Akrab, tempat yang sebelumnya diajukan oleh PCM Baturraden.
Salat Idul Fitri ini akan dipimpin oleh Arif El Hakim sebagai imam, sementara Totok Agung, dosen Universitas Jenderal Soedirman, bertindak sebagai khatib. Acara ini diperkirakan akan dihadiri oleh sekitar 250 jamaah dan simpatisan Muhammadiyah Baturraden.
Muhammadiyah Baturraden telah berdiri sejak 2012 dan berkembang pesat sejak 2019 setelah memiliki masjid sendiri. Selain Salat Id, Muhammadiyah setempat juga aktif dalam kegiatan sosial, seperti pentasyarufan Lazismu yang bekerja sama dengan warga sekitar.
Salat Id di lapangan terbuka merupakan sunnah Nabi Muhammad SAW yang telah dijalankan oleh Muhammadiyah sejak didirikan pada 1912. Keputusan untuk memindahkan lokasi ke halaman kecamatan menjadi solusi agar ibadah tetap berlangsung tanpa mengganggu ketertiban umum.
Post Views: 17