Kabargresik.com – Safarudin (35) alias Soleh spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan polisi. Menariknya, warga Desa Sirnoboyo RT 13 RW 3 Kecamatan Benjeng, Gresik itu hanya membutuhkan waktu 3,38 detik untuk membobol kunci motor. Tersangka juga merupakan residivis dengan kasus penipuan dengan menggondol motor mangsanya.
Modus tersangka dengan memilih tempat sepi, seperti sawah atau rumah menyudut sebagai sasaran aksinya. Dia menggunakan sepeda angin untuk survei kondisi lapangan, ketika dirasa aman baru melakukan aksinya. Sedangkan aksi penipuannya, dirinya mengajak teman untuk memastikan aksinya.
Diungkapkan Kapolres Gresik, AKBP Adex Yudiswan, saat melakukan gelar perkara di Mapolres Gresik, pelaku dalam melakukan aksinya sangat lihai, hanya membutuhkan waktu sekitar 3 detik untuk membawa kabur motor jenis matic. Pelaku pun disuruh mempraktikkan aksinya langsung, hasilnya hanya memakan waktu 3,38 detik untuk membobol kunci motor Honda Vario.
“Hanya 3,38 detik tersangka mampu membawa kabur mangsanya. Alat yang digunakan cukup sederhana, besi segi enam (mirip kunci L) ujungnya dipipihkan. Dia memasukkan ujung besi yang pipih ke rumah kunci, dan besi diputar dengan kunci ring,” terang AKBP Adex Yudisman, Senin 15/8/2016.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan kunci pengaman tambahan bagi kendaraan yang diparkir, sehingga menyulitkan pelaku yang sekarang ini dinilai makin lihai. Lebih lanjut dia menambahkan, jika tersangka mengaku melakukan aksinya dua bulan. Tidak hanya curanmor, tapi juga penggelapan. Meminjam motor sesorang kemudian tidak dikembalikan alias dijual.
“Tersangka ini memang residivis, kasus awalnya kasus penggelapan. Mungkin dirasa kurang menguntungkan akhirnya tersangka beraksi dengan aksi curanmor,” ungkapnya.
Polisi memburu tersangka setelah mendapat laporan dari korban, yang akhirnya tersangka diamankan di Benjeng. Dari tangan tersangka diamankan petalatan untuk membobol motor, dan enam buah unit sepeda motor. “Jumlah itu pengakuan tersangka, dari pengalaman, jumlah yang diakui para tersangka biasanya hanya 10 persennya saja, mungkin bisa lebih,” tandasnya.
Dari enam motor barang bukti yang dimankan, semuanya telah dijual dengam harga kisaran Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per unit. “Kami juga sudah memeriksa penadahnya, hanya satu orang penadah yang menampung barang curian tersangka. Penadah ini dari Jawa Timur sini saja,” ujar Kapolres tanpa bersedia mengungkap identitas jelas penadah.
Di waktu yang bersamaan, akhir gelar perkara Kapolres menyerahkan enam unit sepeda motor yang menjadi barang bukti kepada pemiliknya langsung secara gratis. Sri K (42) salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Puskesmas Balongpanggang yang menjadi korban mengatakan, dia sudah mengenal baik tersangka. “Dia sering makan dan ngopi di rumah saya. Eh, pas meminjam sepeda dari saya malah digelapkan. Saya bersyukur polisi bisa menangkap penipu ini, sebab motor yang di curi adalah motor dari pinjam teman,” pungkasnya singkat. (tik)