Kanargresik.com -Meminimalisir adanya perusahaan nakal yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai peraturan yang ditetapkan. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik membuka posko pengaduan. Tak hanya itu, Disnaker juka membuka nomor telepon Hotline yang bisa dihubungi 24 jam.
Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Moelyanto ketika ditemui di kantornya mengatakan pembukaan posko pengaduan itu untuk meminimalisir perusahaan nakal yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk buruh atau pekerja yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya H-7 sebelum lebaran langsung saja datang ke kantor Disnaker atau bisa menghubungi Hotline kami” katanya. Kamis (08/06/2017)
Dikatahui buruh wajib menerima Tunjangan Hari Raya selambatnya-lambatnya H-7 sebelum lebaran. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2016 tentang THR keagamaan buruh dan ketenagakerjaan.
Kendati begitu, Mulyanto mengatakan sejauh ini belum ada pengaduan yang masuk. Namun, pihaknya tetap akan memberikan perlindungan masyarakat khususnya buruh. Untuk tahun lalu ada 4 perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan aturan.
“Tahun kemarin hanya 4 perusahaan yang mendapat aduan dari buruh dan langsung kami selesaikan saat itu” pungkasnya.
Jika terdapat perusahaan yang tidak membayar THR bagi pekerjanya. Moelyanto menegaskan akan memberikan sanksi hingga mencabut ijin operasi perusahaan. “Pembayaran THR sudah diatur Pemerintah. Kalau melanggar ya kami jatuhi sanksi hingga mencabut operasi perusahaan yang menyalahi aturan” tutup dia. (Akmal/k1)