Disnaker Sudah Buka Posko THR

- Editorial Team

Kamis, 8 Juni 2017 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kanargresik.com -Meminimalisir adanya perusahaan nakal yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai peraturan yang ditetapkan. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik membuka posko pengaduan. Tak hanya itu, Disnaker juka membuka nomor telepon Hotline yang bisa dihubungi 24 jam.
Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Moelyanto ketika ditemui di kantornya mengatakan pembukaan posko pengaduan itu untuk meminimalisir perusahaan nakal yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk buruh atau pekerja yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya H-7 sebelum lebaran langsung saja datang ke kantor Disnaker atau bisa menghubungi Hotline kami” katanya. Kamis (08/06/2017)
Dikatahui buruh wajib menerima Tunjangan Hari Raya selambatnya-lambatnya H-7 sebelum lebaran. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2016 tentang THR keagamaan buruh dan ketenagakerjaan.
Kendati begitu, Mulyanto mengatakan sejauh ini belum ada pengaduan yang masuk. Namun, pihaknya tetap akan memberikan perlindungan masyarakat khususnya buruh. Untuk tahun lalu ada 4 perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan aturan.
“Tahun kemarin hanya 4 perusahaan yang mendapat aduan dari buruh dan langsung kami selesaikan saat itu” pungkasnya.
Jika terdapat perusahaan yang tidak membayar THR bagi pekerjanya. Moelyanto menegaskan akan memberikan sanksi hingga mencabut ijin operasi perusahaan. “Pembayaran THR sudah diatur Pemerintah. Kalau melanggar ya kami jatuhi sanksi hingga mencabut operasi perusahaan yang menyalahi aturan” tutup dia. (Akmal/k1)

Baca Juga :  Ternak Kambing Program Produktif Baznas Gresik
Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

EXAMPLEARTICLE
Ini Respon Pengecer Elpiji 3 Kg di Gresik Terkait Kebijakan Kementerian ESDM
Pengecer LPG 3 Kg Tak Lagi Terima Distribusi dari Pertamina
Ratusan Anggota Koperasi KSPPS NU Dukun Hadiri RAT Ke-9 dengan Semangat dan Harapan Besar
Kementerian BUMN Dukung Penuh Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Petrokimia Gresik Raih Apresiasi DPRD Gresik atas Kontribusi APBD dan Program Santri Makmur
Youth Economic Summit 2024 Bahas Transformasi Digital dan Ekonomi Hijau
Kacang Nepo: Produk Unggulan Desa Nepo yang Makin Mendunia
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 06:52 WIB

EXAMPLEARTICLE

Senin, 3 Februari 2025 - 21:06 WIB

Ini Respon Pengecer Elpiji 3 Kg di Gresik Terkait Kebijakan Kementerian ESDM

Sabtu, 1 Februari 2025 - 21:24 WIB

Pengecer LPG 3 Kg Tak Lagi Terima Distribusi dari Pertamina

Sabtu, 1 Februari 2025 - 20:58 WIB

Ratusan Anggota Koperasi KSPPS NU Dukun Hadiri RAT Ke-9 dengan Semangat dan Harapan Besar

Sabtu, 25 Januari 2025 - 06:48 WIB

Kementerian BUMN Dukung Penuh Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Peringatan Isra Miraj di Spemia: Bangun Mental Tangguh ala Generasi Z”

Selasa, 4 Feb 2025 - 10:41 WIB

BISNIS

EXAMPLEARTICLE

Selasa, 4 Feb 2025 - 06:52 WIB

Muhammadiyah Gresik

Ustadz Abdul Basith: “Kesalehan Bukan untuk Merendahkan Orang Lain”

Selasa, 4 Feb 2025 - 01:40 WIB