Disnaker Gresik Tegaskan TKA Asal Cina Jadi Kuli Di Golokan Sidayu Ilegal

- Editorial Team

Senin, 6 November 2017 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga kerja asing (TKA) asal Cina bekerja sebagai tukang batu di desa Golokan Sidayu

Kabargresik.com – Sebanyak sepuluh warga negara asing asal negara China yang di periksa imigrasi merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal.  Mereka diketahui bekerja menjadi kuli batu di salahsatu gudang yang berada di Desa Golokan Sidayu. Mereka masuk hanya menggunakan paspor serta tidak mempunyai ijin bekerja di Indonesia. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Gresik Mulyanto, melalui Kepala Bidang Penempatan Tenaga kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kencono Subroto mengatakan kesepuluh tenaga kerja asing yang bekerja di salahsatu gudang Desa Golokan Kecamatan Sidayu tersebut ilegal. 

Ketika digeledah oleh tim Imigrasi dan Disnaker, mereka tidak mempunyai dokumen yang lengkap, bahkan kesepuluh tenaga kerja asing asal negeri tirai bambu itu hanya mempunyai dokumen paspor. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketika digeledah oleh tim, hanya menemukan paspor dan langsung diamankan oleh pihak imigrasi. Mereka ilegal sebab tidak ada dokumen ijin bekerja di Indonesia,” kata Kencono. Senin (06/11/2017). 

Baca Juga :  Riris Anak Pesisir Yang Sukses Bisnis Fashion Java

Mempekerjakan TKA di perusahaan, lanjut Kencono terdapat payung hukumnya yakni Permenaker RI no 16 tahun 2015 junto jo 35 tahun 2015 tentang tata cara penggunakan TKA dan ijin mempekerjakan TKA yang diatur dalam PP 97 Tahun 2012 tentang pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing).

“Mereka menyalahgunakan bebas visa untuk bekerja. Menurut aturan orang asing tidak boleh bekerja kasar seperti kuli batu. Dan ketika kami ke lokasi mereka bekerja menjadi kuli batu, jadi itu adalah pelanggaran,” tambah dia. 

Terkait alur mempekerjakan orang asing menurut aturan yakni perusahaan pemakai TKA harus menyampaikan RPTKA (rencana pemakaian tenaga kerja asing) ke Kemenakertrans RI dan mendaftarkan TKA ke Kemenlu. 

Setelah itu, Kemenakertrans menerbitkan IMTA yang merupakan dokumen resmi untuk orang asing yang bekerja di Indonesia, lalu Kemenlu melalui Imigrasi menerbitkan KITAS (kartu ijin tinggal sementara). Setelah itu maka TKA bisa bekerja di perusahaan yang mempekerjakan mereka.

Baca Juga :  Terompet Cina Laris Manis

Sedangkan pembayaran retribusi bagi TKA antar propinsi pengurusannya di Jakarta, bila mempekerjakan TKA antar kabupaten atau kota maka bayar retribusi di P2T Propinsi. Bila TKA bekerja di satu lokasi dalam Kabupaten atau Kota maka pembayaran retribusi di BPMP setempat. 

Kencono menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih memantau gudang yang mempekerjakan tenaga kerja asing ilegal itu. Bahkan, pihaknya sudah menelpon pemilik gudang namun tidak ada jawaban. 

” Disnaker Gresik hanya memantau dan memetakan. Untuk pengawasan TKA itu adalah wewenng Disnaker Jatim bidang pengawasan. Tapi ini kami masih pantau dan awasi bareng-bareng,” jelas Kencono. (Akmal/tik).

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kacang Nepo: Produk Unggulan Desa Nepo yang Makin Mendunia
TikTok Hadapi Ancaman Larangan di AS, Elon Musk Pertimbangkan Akuisisi
PT KAI Terapkan Gapeka 2025: Jadwal Baru Commuter Line Jenggala Tuai Pro dan Kontra
STAI Ihyaul Ulum Gresik Luncurkan LP3H untuk Dukung Sertifikasi Halal UMKM
Harga Elpiji Melon Naik Rp 2000
Ekspor dan Impor China pada Desember Lampaui Ekspektasi
Sidak DLH Gresik: Tiga Pabrik Terindikasi Langgar Aturan Limbah B3
Desa Tawangargo Jadi Pusat Hortikultura Modern dan Ramah Lingkungan
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 06:46 WIB

Kacang Nepo: Produk Unggulan Desa Nepo yang Makin Mendunia

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:45 WIB

TikTok Hadapi Ancaman Larangan di AS, Elon Musk Pertimbangkan Akuisisi

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:01 WIB

PT KAI Terapkan Gapeka 2025: Jadwal Baru Commuter Line Jenggala Tuai Pro dan Kontra

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:01 WIB

STAI Ihyaul Ulum Gresik Luncurkan LP3H untuk Dukung Sertifikasi Halal UMKM

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:45 WIB

Harga Elpiji Melon Naik Rp 2000

Berita Terbaru

Penghuni mes GU digegerkan dengan penemuan seekor ular piton sepanjang 3 meter

Olahraga

Penghuni Mess GU Terkejut Menemukan Ular 3 Meter

Rabu, 22 Jan 2025 - 01:06 WIB