Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC-TMP) Gresik bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat, punya cara tersendiri melakukan sosialisasi peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dengan talk show di Mall.
Talk show, melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), stake holder terkait maupun masyarakat.
Harapannya, sosialisasi di mall bisa menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Talk show sosialisasi rokok ilegal tersebut, juga dihadiri Sekda Pemkab Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, Pemeriksa KPPBC-TMP Gresik, Ari Munandar Mansyur serta Kasubid Penyidikan pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gresik, Anak Agung Ngurah Wirajaya.
Menurut Ari Munandar Mansyur, dilibatkannya masyarakat serta OPD dan stake holder terkait tidak lain supaya masyarakat mengenal rokok ilegal yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.
“Ada ketentuan di setiap rokok mulai dari sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT). Dimana, di setiap kemasannya selalu ada pita cukainya. Kalau tidak ada alias polosan ini yang perlu diwaspadai,” ujarnya, Rabu (24/11/2021).
Masih menurut Ari Munandar Mansyur, rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. Dampaknya berimbas pada pendapatan negara. Hal ini karena setiap cukai yang dipungut hasilnya diperuntukkan ke masyarakat. Baik itu melalui pembangunan maupun pelayanan kesehatan.
“Setiap tahunnya ada evaluasi tarif cukai yang ditetapkan oleh Kementrian Keuangan. Rokok yang ilegal tidak ada barcode-nya serta mengenakan pita cukai aspal. Sementara yang legal dicetak oleh Peruri dan ada hologramnya,” paparnya.
Sementara Sekda Pemkab Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan, sosialisasi ke masyarakat mengenai ketentuan bidang cukai ini sangat penting. Untuk itu, pemda terus mensupport supaya masyarakat sadar tidak membeli rokok ilegal.
“Konsep sosialisasi melakukan pendekatan seperti ini sangat positif apalagi melibatkan masyarakat. Sehingga, bisa mengedukasi dampak keberadaan rokok ilegal,” katanya.
Kasubid Penyidikan pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gresik, Anak Agung Ngurah Wirajaya menyatakan institusinya terkait dengan ini sudah melakukan pemusnahan terhadap barang yang masuk kategori ilegal.
“Sesuai aturan yang berlaku peredaran rokok ilegal tidak diperkenankan. Harapannya, dengan strategi ini pendapatan dari cukai bisa meningkatkan lagi,” ungkapnya.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Gresik, Harry Syawaluddin menambahkan, sosialisasi seperti ini terus dilakukan secara masif dengan konten yang berbeda.
“Sosialisasi mengenai gempur rokok ilegal bakal terus dilakukan secara intensif. Harapannya, masyarakat semakin sadar bahwa penggunaan rokok ilegal melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya. (Ad/tik)
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.