Fandi Akhmad Yani, ketua DPRD Gresik, yang maju Pemilihan Bupati (Pilbup) Gresik 2020 melalui koalisi partai politik diluar PKB menyatakan diri siap menerima sanksi partai.
Hal tersebut disampaikan Gus Yani, panggilan akrab Fandi Akhmad Yani usai menerima pengunjukrasa dari Aliansi Pekerja Seni Gresik, Senin (10/8/2020).
Pernyataan Gus Yani ini menjawab statement ketua DPC PKB Kab Gresik Moh Qosim saat junpa pers deklarasi pasangan Bakal Calon (Paslon) Cabup-Cawabup DR H Muhammad Qosim MSI dan dr. H. Asluchul Alif M.Kes (OA) di Jl Kalimantan Gresik Kota Baru, Senin (10/8/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
M Qosim menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan mekanisme partai untuk melakukan penggantian Ketua DPRD Kab Gresik.
“Karena mas Yani Mencalonkan diri diluar PKB maka sesuai dengan peraturan Partai, dia harus diproses” terang Qosim.
Diakui Yani, mengenai jabatannya sebagai Ketua DPRD Gresik, saat ini proses pergantiannya dalam pembahasan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Gresik. “Saat ini sedang dalam pembahasan Banmus. Dan saya siap menerima,” tegasnya.
Proses pergantian Ketua DPRD tersebut mengacu pada surat keputusan DPP PKB nomor 3013/DPP/01/VII/2020 tentang Penetapan Perubahan Unsur Pimpinan DPRD Gresik. Penggantinya adalah Ketua Fraksi PKB DPRD Gresik, Abdul Qodir.
Terbaru, ada enam partai lain yang mengaku telah memberikan rekomendasi kepada Gus Yani yang berpasangan dengan Aminatun Habibah (Ning Min) sebagai calon Wakil Bupati atau pasangan Niat.
Sebelumnya, Ketua DPC PKB yang juga calon bupati Gresik Mohammad Qosim menegaskan DPP PKB hanya merekomendasi 1 nama pada Pilbup Gresik yakni dirinya sendiri. Selain itu, dalam keputusan tersebut ditegaskan semua komponen partai wajib taat dan patuh terhadap keputusan DPP.
“DPP PKB dalam salah satu diktumnya menginstruksikan seluruh jajaran PKB wajib taat dan patuh pada keputusan partai, sehingga saya yakin insyaAllah PKB tegak lurus tidak berwajah dua,” tegasnya disela-sela deklarasi pasangan QA. (Tik)