Kabargresik.com – Pengalihan pengelolaan manajemen pendidikan menengah tingkat SMA/ SMK Se-derajat oleh pemerintah provinsi ternyata direspon acuh oleh para guru, kurangnya sosialisasi dan adanya rasa berat berpisah dengan Kabupaten menjadikan peralihan makin hilang maknah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut amanat UU No 23 tahun 2014 terkait pendidikan, per 1 januari 2017 pengelolaan manajemen dan kurikulum pendidikan SMA/sederajat harus oleh pemerintah provinsi di bawah naungan Dinas Pendidikan di tiap Provinsi.
Mengenai hal itu, pihak sekolah tingkat SMA mengaku sampai saat ini belum menerima SK dari provinsi. Menurut penuturan salah satu guru SMA Negeri 1 Gresik yang tidak mau di sebutkan namanya, menuturkan bahwa pihaknya masih mengikuti pihak dinas Pendidikan kabupaten Gresik “sampai saat ini SK dari provinsi belum keluar, alhasil untuk saat ini pengelolaan masih dalam tingkatan pemerintah kabupaten” ujarnya. Selasa (15/11)
Guru mengaku belum mengetahui maksud pengambil alihan pengelolaan karena memang belum mengerti sistemnya pengelolaannya seperti apa. “Kami belum tau sistem pengelolaan dari provinsi seperti apa, karena selama ini belum ada surat edaran resmi” ujarnya.
Kebijakan pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/ SMK dari Kabupaten/Kota ke Provinsi memang memunculkan pro dan kontra di kalangan pemangku pendidikan di Indonesia, seharusnya ada sinergi dari pihak provinsi dan kabupaten untuk menjalankan pengalihan pengelolaan ini.
Ketika di temui secara terpisah Nur Maslikhah Kabid pendidikan menengah Dinas Pendidikan Gresik berujar bahwa pihaknya masih mengerjakan administrasi pengambil alihan dari Disdik kabupaten ke Disdik provinsi “untuk ambil alih manajemen SMA sederajat, masih dalam tahap transisi” ucapnya.
Ketika di tanya terkait peran Dinas pendidikan Gresik terkait ambil -alih pengelolaan, Nur berucap pihaknya ingin fokus ke pendidikan dasar saja setingakat SD dan SMP. ” karena tingkat SMA sudah di awasi oleh provinsi, Kami dinas pendidikan kabupaten fokus ke pendidikan dasar saja.” pungkasnya.
Seharusnya pihak dinas pendidikan kabupaten maupun provinsi harus bisa bekerja sama dalam pengelolaan maupun pengawasan demi terciptanya pendidikan yang berkualitas sesuai amanat UUD 1945. (Akmal/k1)