Anggota komunitas wartawan Gresik (KWG) melakukan aksi unjukrasa terkait oknum Dewan Pers yang ikut memfasilitasi perdamaian antara pihak JTV dan PT Indospring terkait perampasan kamera wartawan JTV saat meliput kebakaran di Indospring.
Aksi yang dilakukan di depan balai wartawan Gresik pada Senin (18/6) menolak intervensi dewan pers dengan mengabaikan undang – undang Pers sebagai panglima dalam penyelesaian masalah terkait kekerasan terhadap insan pers.
“Tindakan dewan pers yang ikut menyaksikan perdamaian terkait perampasan alat kerja jurnalistik merupakan penodaan terhadap UU Pers itu sendiri,” ujar Ashadi anggota tim Advokasi KWG.
Perdamaian antara JTV dengan Indospring ini memang menari dicermati. JTV dan Indospring ternyata menggelar perdamaian dua kali. Perdamaian pertama dilakukan tanpa melibatkan dewan pers dan berita ini hanya dimuat di Jawa Pos. Namun berita perdamaian tersebut karena tidak berimbang dan menyudutkan wartawan lainnya, akhirnya KWG melakukan Hak Koreksi terkait pemberitaan tersebut.
Berita perdamaian kedua yang juga dimuat oleh Jawa Pos dan Radar Surabaya ini muncul setelah manager HRD PT Indospring, Paulina ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gresik. Perdamaian yang ke dua ini melibatkan dua orang dari Dewan Pers.
Ketua KWG, Mohammad Zaini menegaskan Upaya hukum yang dikawal KWG merupakan pembelajaran bagi masyarakat terkait hak dan kewajiban insan pers yang diatur delalui UU Pers.
“Jangan menodai UU Pers. Perjuangan dalam mendapatkan UU Pers ini tidak mudah, jadi siapapun harus menghargainya,” tegas Zaini sesaat setelah aksi. (Sut)
Cendana Media Solusi.