kabargresik.com – Dewan pengupahan yang tergabung dari, pengusaha, pemerintah dan perwakilan serikat buruh, melakukan rapat kembali untuk menguji PP 78 2015 (6/10) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tersebut.
Terkait hasil rapat oleh dewan pengupahan, ternyata masih jalan bantu, hal ini dikatakan oleh Khoirun Sekretaris LEM-SPSI, bahwa dewan pengupahan belum punya konsep dan acuan. Karena pada PP 78 juga masih belum jelas, karena menurut Khioirun harus ada pedoman dari Kementrian.
“Yang kita khawatirkan ada kesalah pahaman terkiat pemahaman dari PP 78, maka menjadi penting PP 78 dari pasal ke pasal harus ada penjelasanya,” kata Khoirun
Namun kata Mulyanto selaku Kepala Disnaker Gresik, dia menjelaskan pihaknya akan membuat survei pasar untuk UMK sebagai pembanding, mengingat di pasal 78 acuan utama naik turunnya UMK dan UMSK buruh dilihat dari inflasi.
“Iya kita akan melakukan survei pasar supaya ada pembanding, kan apalagi poin penting dari pp 78 kenaikan UMK itu kan dari inflasi, jadi kita harus ngerti data lapangan,” katanya
“Dan juga akan melakukan survei perusahaan yang di tunjuk sebagai formulasi unggulan untuk UMSK,” tambahnya.
Dia juga mengatakan, pihaknya tetap ingin mendatangkan pakar hukum untuk menjelaskan PP 78, “ya itu kita rencanakan untuk memperjelas poin penting dari PP 78 itu, bahkan hasil rapat tadi kita akan datang ke jakarta bertemu kementrian, sambil meninggu edaran pengupahan dari Gubernur Jatim,” tegas Mulyanto. (aam/k1)
GRESIK — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) terus mempertegas komitmennya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Hingga akhir Triwulan III 2024, BRI berhasil mencatatkan portofolio pembiayaan...
Read more