Demi Menjaga Ekosistem, DPRD Gresik Butuh Penambahan Waktu Pembahasan Raperda RTRW

- Editorial Team

Sabtu, 6 November 2021 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M. Syahrul Munir : Wakil Ketua Komisi II DPRD Gresik

M. Syahrul Munir : Wakil Ketua Komisi II DPRD Gresik

Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) 2021-2041, nampaknya masih butuh waktu lama. Panitia khusus (pansus)  masih harus menabah  waktu  untuk melakukan pembahasan secara mendalam.

Raperda RTRW merupakan satu-satunya regulasi yang belum disahkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Gresik semester II 2021. DPRD Gresik baru menyepakati dua Raperda dalam rapat paripurna DPRD Gresik pada 30 September lalu.

Raperda tersebut diantaranya perubahan modal dasar dan penyertaan modal pada Perumda Giri Tirta yang dibahas panitia khusus (pansus) II. Serta, Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik yang telah selesai dibahas pansus III.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Pansus I DPRD Gresik Syahrul Munir menyatakan bahwa pembahasan Raperda RTRW akan terus dimatangkan. Pembahasan berfokus pada rencana pola ruang dengan kebutuhan lahan di beberapa sektor. “Khususnya sektor strategis. Mulai pertanian, perikanan, permukiman, hingga pariwisata,” tuturnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Gresik Dorong Gresik Migas Bangun SBPK Mengare

Jika disahkan, regulasi yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Gresik itu akan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011. “Sesuai semangat awal, sektor-sektor produktif dan keseimbangan alam perlu diperhatikan. Agar Gresik tetap hijau dan berbudaya di tengah kemajuan industri,” paparnya.

Menurut dia, semangat perubahan Perda RTRW adalah pertumbuhan ekonomi untuk Gresik. Maka, pihaknya terus berhati-hati dalam mengkaji poin krusial pada aturan tersebut. “Salah satu titik tekan kami kepada eksekutif, kalau ada alih fungsi zona hijau atau lahan pertanian produktif, maka harus ada penggantinya,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Gresik Ingatkan Pemda Gresik Terkait Desain Penanganan Kali Lamong Harus Jelas

Hal tersebut dikhawatirkan ber dampak terhadap hilangnya sektor usaha bidang pertanian, perkebunan, dan pertambakan. Meskipun, regulasi tersebut diproyeksikan mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp 31 triliun. Oleh karena itu, dalam pembahasannya, legislatif akan melibatkan berbagai kalangan. Mulai asosiasi kepala desa, seluruh OPD terkait, kalangan profesional, hingga akademisi. “Agar tuntas, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat Gresik,” paparnya.

Meski demikian, pembahasan raperda RTRW akan berlangsung cukup panjang. Selain perlu memperhatikan peta Badan Informasi Geospasial (BIG), Raperda tersebut perlu menyelaraskan dengan regulasi lainnya.

“Misalnya, tentang Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2021. Termasuk kajian mendalam tentang ekonomi, sosial, dan budaya dalam 20 tahun mendatang” ucap politikus dari Tanggulrejo Manyar. (Ad/tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpinan DPRD Gresik Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Menjabat
Plt Bupati Gresik Serahkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Di Menganti
Penurunan Angka Stunting Masih Menjadi Perioritas Pemkab Gresik
DPRD Gresik Dukung Transformasi  Dinas  Kesehatan Gresik Untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan
Pelantikan 50 Anggota DPRD Gresik 2024-2029: Harapkan Sinergitas Eksekutif dan Legislatif
IMM Cabang Gresik Turun Jalan Kawal Putusan MK
Pengelolaan Pengaduan SP4N LAPOR Kabupaten Gresik Masuk 10 Besar Nasional, Layanan Gresik AKAS 112 Terus Ditingkatkan
Museum Kanjeng Sepuh Diresmikan Sebagai Identitas Sejarah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 22:18 WIB

Pimpinan DPRD Gresik Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Menjabat

Kamis, 3 Oktober 2024 - 05:44 WIB

Plt Bupati Gresik Serahkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Di Menganti

Senin, 30 September 2024 - 23:19 WIB

Penurunan Angka Stunting Masih Menjadi Perioritas Pemkab Gresik

Kamis, 12 September 2024 - 09:16 WIB

DPRD Gresik Dukung Transformasi  Dinas  Kesehatan Gresik Untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Senin, 26 Agustus 2024 - 23:22 WIB

Pelantikan 50 Anggota DPRD Gresik 2024-2029: Harapkan Sinergitas Eksekutif dan Legislatif

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Urun Rembug Pilrek UMG Periode 2025-2029

Selasa, 4 Feb 2025 - 19:42 WIB