Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) 2021-2041, nampaknya masih butuh waktu lama. Panitia khusus (pansus) masih harus menabah waktu untuk melakukan pembahasan secara mendalam.
Raperda RTRW merupakan satu-satunya regulasi yang belum disahkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Gresik semester II 2021. DPRD Gresik baru menyepakati dua Raperda dalam rapat paripurna DPRD Gresik pada 30 September lalu.
Raperda tersebut diantaranya perubahan modal dasar dan penyertaan modal pada Perumda Giri Tirta yang dibahas panitia khusus (pansus) II. Serta, Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik yang telah selesai dibahas pansus III.
Ketua Pansus I DPRD Gresik Syahrul Munir menyatakan bahwa pembahasan Raperda RTRW akan terus dimatangkan. Pembahasan berfokus pada rencana pola ruang dengan kebutuhan lahan di beberapa sektor. “Khususnya sektor strategis. Mulai pertanian, perikanan, permukiman, hingga pariwisata,” tuturnya.
Jika disahkan, regulasi yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Gresik itu akan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011. “Sesuai semangat awal, sektor-sektor produktif dan keseimbangan alam perlu diperhatikan. Agar Gresik tetap hijau dan berbudaya di tengah kemajuan industri,” paparnya.
Menurut dia, semangat perubahan Perda RTRW adalah pertumbuhan ekonomi untuk Gresik. Maka, pihaknya terus berhati-hati dalam mengkaji poin krusial pada aturan tersebut. “Salah satu titik tekan kami kepada eksekutif, kalau ada alih fungsi zona hijau atau lahan pertanian produktif, maka harus ada penggantinya,” ujarnya.
Hal tersebut dikhawatirkan ber dampak terhadap hilangnya sektor usaha bidang pertanian, perkebunan, dan pertambakan. Meskipun, regulasi tersebut diproyeksikan mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp 31 triliun. Oleh karena itu, dalam pembahasannya, legislatif akan melibatkan berbagai kalangan. Mulai asosiasi kepala desa, seluruh OPD terkait, kalangan profesional, hingga akademisi. “Agar tuntas, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat Gresik,” paparnya.
Meski demikian, pembahasan raperda RTRW akan berlangsung cukup panjang. Selain perlu memperhatikan peta Badan Informasi Geospasial (BIG), Raperda tersebut perlu menyelaraskan dengan regulasi lainnya.
“Misalnya, tentang Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2021. Termasuk kajian mendalam tentang ekonomi, sosial, dan budaya dalam 20 tahun mendatang” ucap politikus dari Tanggulrejo Manyar. (Ad/tik)