Pilkada langsung dianggap legitimasi terbaik demokrasi prosedural. Tetapi, masih banyak tantangan demokrasi substantif yang mesti dijawab. Salah satunya adalah pengawasan yang efektif dan efisien. Garda terdepan yang menjaga demokrasi ini tak lain adalah Panwaslu atau sekarang disebut Panwaslih (Panitia Pengawas Pemilihan) Walikota/Bupati.
Barangkali Panwaslih bak seorang wasit yang setiap kali melihat pelanggaran pemain sepakbola langsung disemprit, baik itu pelanggaran kecil ataupun berat tetap mendapat hukuman. Semestinya itu juga terjadi ketika Panwaslih melihat pelanggaran pemilu, harus ada sanksi tegas sampai pada dicoretnya kepesertaan pemilu. Tentunya dalam akumulasi pelanggaran yang sudah dikategorikan berat. Namun kalau menilik pada pemilu-pemilu sebelumnya banyak yang terjadi pelanggaran pemilu yang laporannya kemudian menguap begitu saja dikarenakan tidak lengkapnya laporan atau kurang kuatnya bukti-bukti fisik yang sulit untuk didapatkan, atau bahkan bisa saja terjadi penghapusan atau penghilangan bukti oleh oknum-oknum tertentu sehingga bisa menjadikan hasil dari pemilu itu curang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelatihan yang intensif atau pembengkalan terhadap seorang anggota panwaslih yang tentu saja bukan pelatihan yang -alih-alih hanya menghabiskan anggaran- memang sangat diperlukan adanya. Kurangnya perhatian dan implementasi dari penanganan pelanggaran menjadikan sebab mandulnya institusi pengawasan. Banyak faktor yang kadang mempengaruhi hal tersebut. Pertama, Faktor ketidaktahuan terhadap hukum.
Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan. Segala hal yang berkaitan dengan kepemiluan seringkali regulasinya tarik ulur dengan hukum di atasnya atau berkaitan dengan sumber tertib hukum. Tentu saja antara Perpu dengan Perda harus berjalan secara sinergi. Kalau Perda mengalahkan Perpu tentu saja tidak bisa direalisasikan.
Kedua, Faktor Politis atau Kompromis. Faktor yang satu ini bukan hal yang asing di perhelatan kepemiluan, bahkan hukuman pelanggaran bisa dipolitisasi. Pada konteks inilah kemudian integritas anggota panwaslih dipertaruhkan. Tak jarang karena budaya malu, kenal dengan peserta pemilu, baik dari parpol ataupun calon bersangkutan menjadi momok yang tidak bisa terlepas.
Ketiga, Faktor Profesionalisme. Penyelenggara pemilu seringkali mengabaikan persoalan prinsip yang satu ini dalam menjalankan tugasnya.
Pengalaman secara empiris membuktikan bahwa rata-rata kadang tidak faham akan tupoksi masing-masing. Hal tersebut disebabkan pemahaman atau latar pendidikan yang kurang kompeten di bidang kepemiluan. Adanya regulasi atau aturan-aturan yang cenderung berubah-rubah bahkan bisa hitungan jam perubahan tersebut berkaitan dengan teknis pelaksanaan yang biasa terjadi.
Dari faktor-faktor tersebut anggota Panwaslih dituntut untuk bisa memahami, mengevaluasi dan memproyeksikan bahwa banyak tantangan bahkan ancaman terhadap hasil dari kualitas penyelenggaraan pemilu untuk bisa berlangsung secara adil dan jujur. Seringkali yang terjadi adalah transaksional di lapangan yang dianggap sebuah kemafhuman (baca:sama-sama saling mengerti).
Budaya Money Politik, Black Campaign adalah salah satu keburukan-keburukan atau pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi dalam Pemilu dan itu dianggap sesuatu yang wajar atau biasa, mengingat kondisi masyarakat indonesia yang demikian adanya.
Pertanyaannya adalah mampukah Gerbong Panwaslih di Kabupaten Gresik dalam menjaga Gawang Demokrasi untuk pesta pemilihan Bupati-Wakil Bupati 2015 bisa berhasil dengan baik.
Kita semua berharap agar panwaslih Bupati-Wakil Bupati Gresik, baik dari tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga tingkat desa (bahkan pengawas TPS) memiliki komitmen, kompetensi, integritas yang tinggi untuk melaksanakan tugas-tugas negara yang sangat Mulia ini, demi sebuah negara atau daerah yang baldatun wa rabbun ghofur, gemah ripah loh jinawi. Semoga bukan hanya pepesan kosong atau harapan semu.
Dari Panwaslih, Selamatkan Pilkada Gresik 2015…..!!!
Robbah Khunaifih: mantab Ketua Panwas Kecamatan Dukun Gresik