Sedikitnya 8 ribu ton bahan untuk pupuk NPK di Gudang UD Karisma jalan KH Safi’i no 18-20 Kecamatan Manyar Gresik, disegel polisi karena pemiliknya tak bisa menunjukan surat ijin penyimpanan barang, Senin (1/12).
Diamankannya pupuk jenis Diamoniak Pospat (DAP) tersebut berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa digudang milik Sugianto (35), warga Grujukan Bondowoso itu dibuat menyimpan pupuk.
Setelah diselidiki kebenaran informasinya, pihak kepolisian pun melakukan penyegelan dengan memberi police line. DAP yang disegel polisi ini milik PT Petrokimia Gresik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PT Petrokimia Gresik menempatkan DAP di gudang milik UD Kharisma dikarenakan gudang bahan baku yang dimiliki PT Petrokimia sudah penuh.
Kapolsek Manyar, AKP Darsuki membenarkan penemuan gudang penyimpanan pupuk tanpa ada surat ijin tersebut. “Untuk sementara kami police line dengan ancaman melanggar pasal 1 UU Darurat No 7 tahun 1955 tentang penyusutan, penuntutan, tindak pidana ekonomi,” tegasnya.
Polisi hingga kini masih belum menentukan tersangka atas kasus ini.