Dadang Bawa SS 0.5gr Divonis 4 Tahun 6 Bulan

- Editorial Team

Rabu, 24 Agustus 2016 - 23:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20160824_235043_589.jpgKabargresik.com – Terbukti menguasai narkotika jenis SS, terdakwa Dadang Istiawan (27) warga Bulak Banteng Baru Kemuning II/56 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Kenjeran, Surabaya di vonis dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Tidak hanya itu, Majelias Hakim yang diketuai Lia Herawati menberikan sanksi denda Rp. 1 milyar sunsidiar 1 bulan.

 

Vonis rersebut lebih ringan dari tuntutan JPU R. Bagus Eka Perwira yang menuntut hukuman 6 tahun denda Rp. 1 milyar subsidair 6 bulan.

 

Dalam amar putusan Majelis Berpendapat bahwa terdakwa terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika jenis SS seberat 0.5 gram.

 

“Terdakwa melanggar ketentuan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Lia Herawati.

Baca Juga :  Methods to Clean Adult sex toys

 

Seperti diberitakan, terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 pukul 19.30 WIB. Waktu itu terdakwa meminta Yudi (DPO) untuk menemani mengambil Narkoba di gedun Gedung Wisma A.yani Gresik.

 

Lalu, terdakwa membeli narkoba kepada Agus perpaket berisi 0,5 gram seharga Rp. 450 ribu. Ss tersebut oleh terdakwa akan digunakan sendiri. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Gresik Ditemukan Meninggal
Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Ditemukan Meninggal, Satu Anak Masih Dicari
PWGM dan Pemkab Gresik Bahas Pendidikan Anak PMI di Kuala Lumpur
Puncak Harlah NU Ke-102 MWCNU Dukun: Penguatan Ekonomi dan Jam’iyyah NU
Bus Tabrak Pengendara Motor di Duduksampeyan, Satu Korban Meninggal Dunia
Tukang Becak di Gresik Meninggal Mendadak, Diduga Akibat Penyakit yang Dideritanya
Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Gresik Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Warga Menganti Digemparkan Penemuan Jenazah Pria Lansia di Rumahnya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Februari 2025 - 13:47 WIB

Dua Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Gresik Ditemukan Meninggal

Minggu, 2 Februari 2025 - 07:18 WIB

Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Ditemukan Meninggal, Satu Anak Masih Dicari

Senin, 27 Januari 2025 - 17:41 WIB

PWGM dan Pemkab Gresik Bahas Pendidikan Anak PMI di Kuala Lumpur

Minggu, 26 Januari 2025 - 20:44 WIB

Puncak Harlah NU Ke-102 MWCNU Dukun: Penguatan Ekonomi dan Jam’iyyah NU

Sabtu, 25 Januari 2025 - 16:05 WIB

Bus Tabrak Pengendara Motor di Duduksampeyan, Satu Korban Meninggal Dunia

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Peringatan Isra Miraj di Spemia: Bangun Mental Tangguh ala Generasi Z”

Selasa, 4 Feb 2025 - 10:41 WIB

BISNIS

EXAMPLEARTICLE

Selasa, 4 Feb 2025 - 06:52 WIB

Muhammadiyah Gresik

Ustadz Abdul Basith: “Kesalehan Bukan untuk Merendahkan Orang Lain”

Selasa, 4 Feb 2025 - 01:40 WIB