Kabargresik.com – Terbukti menguasai narkotika jenis SS, terdakwa Dadang Istiawan (27) warga Bulak Banteng Baru Kemuning II/56 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Kenjeran, Surabaya di vonis dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Tidak hanya itu, Majelias Hakim yang diketuai Lia Herawati menberikan sanksi denda Rp. 1 milyar sunsidiar 1 bulan.
Vonis rersebut lebih ringan dari tuntutan JPU R. Bagus Eka Perwira yang menuntut hukuman 6 tahun denda Rp. 1 milyar subsidair 6 bulan.
Dalam amar putusan Majelis Berpendapat bahwa terdakwa terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika jenis SS seberat 0.5 gram.
“Terdakwa melanggar ketentuan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Lia Herawati.
Seperti diberitakan, terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 pukul 19.30 WIB. Waktu itu terdakwa meminta Yudi (DPO) untuk menemani mengambil Narkoba di gedun Gedung Wisma A.yani Gresik.
Lalu, terdakwa membeli narkoba kepada Agus perpaket berisi 0,5 gram seharga Rp. 450 ribu. Ss tersebut oleh terdakwa akan digunakan sendiri. (Kim)