Kabargresik.com – Terbukti melakukan pencurian sepeda motor, terdakwa Ervan Adi Juli Santoso (24) warga Desa Donowati Kecamatan Sukomanunggal Surabaya di ganjar hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Lia Herawati.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU R.Bagus Eka Perwira yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam amar putusannya, Hakim memutuskan kalau terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidan pencurian satu unit sepeda motor jenis honda scoopy Nopol W 3125 JF dan uang sebesar Rp. 5.400.000 milik saksi korban Ita Vaniati.
“Terdakwa melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun,” tegas Lia Herawati saat membacakan putusan.
Perbuatan terdakwa dilakukan pada 29 April 2016 sekitar oukul 09.30 WIB didepan pintu gerbang Perum Jade Humlet Desa Hulaan, Menganti. Waktu itu saksi korban yang mengendarai motor lalu parkir di depan toko dengan kunci motor masih menempel.
Seketika itu, terdakwa lalu mencuri motor tersebut lalu dibawa ke Surabaya. Ketika jok sepeda motor dibuka ada uang Rp. 5.400.000 milik korban. Uang lalu dibagindengan pitik (DPO) yang betugas sebagai joki. (Kim)