kabargresik.com – Curi hp saat pengajian MH Ainun Najib di Pompes Al Ibrohimiyah Wringun Anom, terdakwa Badrul Komar (46) warga Desa Pagerejo kecamatan Gedeg Mojokerto dituntut hukuman penjara selama 8 bulan oleh JPU Junita Sahetapy.
Dalam tuntutanya, Jaksa menilai bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 362 KUHP. “Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 bulan,” tegas Junita saat membacakan tuntutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut diuraikan dalam tuntutan, bahwa tindak pidana pencurian ini di lakukan oleh terdakwa pada acara harlah Ponpes Al Ibrohimiyah. Acara Harlah yang mengadirkan dai kondang MH Ainun Najib ini terdakwa menggunukan kesempatan keraiman dengan mengambil Hp merk I Phone 6 S milik saksi korban ismail.
Waktu itu, pengunjung antiran berjabatan tangan dengan MH. Ainun Najib termasuk terdakwa. Akan tetapi terdakwa dengan lihainya mengambil hp milik saksi korban.
Ulah bejat terdakwa dilihat oleh saksi Lutfi dan akhirnya terdakwa ditangkap dan diserahkan pada polisi.
Sidang yang diketuai Lia Herawati akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda putusan. (Rohim)