kabargresik.com – Hanya untuk memenuhi kebutuhan untuk makan, keket Kajat, 50, warga Dusun Kalipang, Desa Klampok, Kecamatan Benjeng, didakwa oleh JPU Angga Saputra melakukan pencurian.
Terdakwa didakwa melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP. Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa dituduh mencuri satu tabung LPG ukuran 3 Kg dan dua ayam milik Budi, warga Desa Karangan, tetangga desanya.
“terdakwa melakukan pencurian dengan cara masuk rumah saksi korban tanpa izin sekitar pukul 05.00 pagi hari, terdakwa kemudian membawa pulang barang curiannya dan menjual LPG ke toko kelontong,” jelas JPU Angga Saputra.
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Lia Herawati akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (kim)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT