Kabargresik.com – Terbukti mencuri 2 burung jenis Love Bird, Terdakwa Sam Aris Setiawan (26) warga Sidotapen Kelurahan Sidodadi Kecamatan Simokerto Kota Surabaya diganjar hukuman penjara selama 6 bulan oleh Majelis hakim yang diketuai Lia Herawari. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Junita Sahetapy yang menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara.
Dalam amar putusanya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pencurian 2 burung jenis Love Bird milik Saksi korban Saiful Anwar di perumahan Alam Bukit Mas Blok G1 no.17 Desa Sekarkurung, Kebomas.
“Terdakwa melanggar pasal 362 KUHP. menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 bulan,” tegas Lia Herawati saat membacakan putusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih menurutnya, perbuatan terdakwa dilakukan pada hari Kamis 14 April 2016 sekitar pukul 10.20 WIB di rumah saksi korban. Waktu itu terdakwa melintas di depan rumah korban yang membawa kerodong sangkar burung yang terbuat dari kain warna hitam. Melihat ada dua burung yang dijemur didepan rumah, terdakwa lalu mencurinya. Perbuatan terdakwa dipergoki saksi korban dan terdakwa berhasil di tangkap warga lalu diserahkan ke polisi. (Rohim)