Kabargresik.com – A’ang dan 3 rekannya hanya bisa pasrah ketika jajaran Satreskrim Polsek Gresik kota berhasil meringkusnya saat beraksi Sabtu malam. Bearing milik PT Wilmar Nabati sejumlah 26 buah dengan total taksiran harga senilai Rp 114.322.578 menjadi barang bukti atas tindak kriminal pencurian barang.
Kapolsek Gresik Kota AKP Suyatmi menuturkan komplotan para pencuri tersebut beraksi sekitar pukul 02.30 menjelang subuh.” Kami mendapat informasi bahwa ada pencurian barang di area PT Wilmar Nabati. Dengan sigap anggota reskrim langsung menuju TKP dan mengamankan seluruh pelaku” ujarnya Senin (13/02) sore.
Baca Juga: Ini Ceritanya 234 Liter Arak Yang Gagal Masuk Sidayu Gresik | JATIM.co
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku, lanjut Suyatmi mengeluarkan barang tersebut dengan cara di lempar dari pagar pabrik. Kemudian ada 2 orang rekannya yang menerima di luar pagar. Setelah barang keluar dari pabrik , keempat pelaku mengamankan barang curian tersebut di areal pemakaman dekat pabrik sebelum barang tersebut dijual.
Saat dimintai keterangan, Bambang rekan A’ang mengaku terpaksa mencuri lantaran tak memiliki uang untuk jajan. Akibat tindakannya tersebut , para pelaku terancam mendekam di balik jeruji besi dalam kurun waktu kurang lebih 5 tahun sementara dua orang yang masih tercatat sebagai karyawan terancam dikeluarkan dari PT Wilmar Nabati. (eko/J1)