kabargresik.com – Hanya untuk memenuhi kebutuhan untuk makan, kaket Kajat, 50, warga Dusun Kalipang, Desa Klampok, Kecamatan Benjeng akhirnya divonis dengan hukuman penjara selama 6 bulan oleh Majelis Hakim yang diketuai Fitria Ade Maya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Annga Saputra yang menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman selama 10 bulan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa izin masuk ke pekarangan rumah saksi korban Budi mecuri 2 ekor ayam dan 1 LPG 3 kilo. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 bulan,” tegas Lia Herawati saat membacakan putusan.
Seperti diberitakan, terdakwa yang didakwa pasal 363 ayat 1 KUHP di seret ke Meja hijau karena telah melakukan tindak pidana pencurian.
Terdakwa nekat masuk ke rumah saksi korban tanpa izin untuk mencuri 2 ekor ayam dan 1 tabung LPG 3 kilo. Terdakwa nekat mencuri karena terdesak kebutuhan untuk makan. (Kim)