Kabargresik_ Gresik – Terbukti melakukan tindak pidana pencurian terdakwa Budi Ruswantoro (34) warga Dusun Menyanggong kelurahan Kletek kecamatan Taman, Surabaya di vonis hukuman ringan oleh Majelis Hakim yang di ketuai oleh Heriyanti.
Dalam putusannya, Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pencurian berupa satu buah alat cat Letter merk I inhill seri K-3 warna crome mikik PT. Sentrabumi Palapa Utama. Namun, Majelis juga tidak sependapat dengan lamanya tuntutan dari jaksa. “Menghukum te rdakwa dengan hukuman penjara selama 1 bulan dan 10 hari,” jelas Heriyanti saat membacakan putusan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Nurul Istianah yang semingggu lalu menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 bulan.
Masih dalam amar putusan, Majelis hakim menyatakan bahwa tuntutan dari jaksa yang menginginkan agar terdakwa dihukum 5 bulan adalah hal yang relatif terlalu berat.
Mengingat bahwa, satu buah alat cat letter yang diambil terdakwa hanya untuk niat dipinjam untuk nyecat sepeda anaknya.
Atas putusan ini terdakwa dan JPU pikir-pikir atas putusan ini.
Seperti di beritakan, terdakwa Budi Ruswantio pada hari hari Minggu tanggal 6 September 2015 sekitar pukul 15.05 Wib di PT. Sentrabumi Palapa Utama Jln. Raya Legundi1-3 Karangandong Ds. Pasinan Lemahputih Kec. Wringinanom Kab. Gresik terdakwa telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Akibatnya, PT. Sentrabumi Palapa Utama tempat terdakwa bekerja mengalami kerugian Rp. 200 ribu. (Rohim/K2)