Curi 54 Ekor Ayam Warga Bawean Dituntut 1 Tahun Penjara.

- Editorial Team

Kamis, 15 September 2016 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

malingayamkabargresik.com  – Terdakwa Kamsuri (29) warga Dusun Grejek Utara Desa Grejek Kecamatan Tambak, Gresik yang mencuri 54 ekor ayam dituntut hukuman penjara selama 1 tahun oleh JPU Prasetyo.

Dalam tuntutannya jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian secara berlanjut, melanggar pasal 362 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. “Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun,” tegas Prasetyo.

Baca Juga :  Karina Peringkat II Nilai Unas SMP Tk Jatim

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai I Putu Gede Astawa akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda putusan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diberitakan, tindak pidana tersebut dilakukan terdakwa pada bulan April dan Mei 2016. Terdakwa tanpa ijin pemiliknya saksi Hasanuddin mencuri ayam sebanyak 54 ekor ayam.

Baca Juga :  10ribu Masker Dibagikan Warga Gresik Akibat Irupsi Gunung Kelud

Pencruain ayam ini dilakukan terdakwa secara berkelanjutan. Yakni, Pertama terdakwa mencuri 10 ekor ayam. Selanjut berkelanjutan hingga mencapai 54 ekor.

Atas tindak pidana yanh dilakukan, saksi korban mengalami kerugian hingga Rp. 4 juta. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelantikan Anggota Saka Bhayangkara Polsek Dukun Masa Bakti 2024-2025
Festival Badhokan 2024: Sajikan Ragam Kuliner dan Budaya Asli Gresik
Korban Laka Air di Bendung Gerak Sembayat Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian
Rescue di Gresik: Anting Menyangkut di Telinga Tak Bisa dilepas Berhasil Dievakuasi
PT Freeport Indonesia Sampaikan Apresiasi kepada Tim Pemadam Kebakaran yang Cepat Tanggap Selamatkan Smelter
Damkar Gresik Evakuasi Ular Piton di Rumah Warga Randuagung
Kejari Gresik Tahan Kembali Ketua BPD Roomo atas Dugaan Korupsi CSR PT. Smelting
Banjir Rob Landa 5 Kecamatan di Gresik, Ratusan Rumah Terendam
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 21:17 WIB

Pelantikan Anggota Saka Bhayangkara Polsek Dukun Masa Bakti 2024-2025

Sabtu, 28 Desember 2024 - 12:47 WIB

Festival Badhokan 2024: Sajikan Ragam Kuliner dan Budaya Asli Gresik

Rabu, 25 Desember 2024 - 12:55 WIB

Korban Laka Air di Bendung Gerak Sembayat Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian

Minggu, 22 Desember 2024 - 21:00 WIB

Rescue di Gresik: Anting Menyangkut di Telinga Tak Bisa dilepas Berhasil Dievakuasi

Jumat, 20 Desember 2024 - 00:25 WIB

PT Freeport Indonesia Sampaikan Apresiasi kepada Tim Pemadam Kebakaran yang Cepat Tanggap Selamatkan Smelter

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Motivasi Ketua PDM Pacu Semangat Tim Futsal LSBO PDM Gresik

Selasa, 31 Des 2024 - 13:32 WIB

BISNIS

Peluang Bisnis dengan AI pada Tahun 2025 bagi Mahasiswa

Selasa, 31 Des 2024 - 05:38 WIB