kabargresik.com – Terdakwa Kamsuri (29) warga Dusun Grejek Utara Desa Grejek Kecamatan Tambak, Gresik yang mencuri 54 ekor ayam dituntut hukuman penjara selama 1 tahun oleh JPU Prasetyo.
Dalam tuntutannya jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian secara berlanjut, melanggar pasal 362 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. “Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun,” tegas Prasetyo.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai I Putu Gede Astawa akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda putusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti diberitakan, tindak pidana tersebut dilakukan terdakwa pada bulan April dan Mei 2016. Terdakwa tanpa ijin pemiliknya saksi Hasanuddin mencuri ayam sebanyak 54 ekor ayam.
Pencruain ayam ini dilakukan terdakwa secara berkelanjutan. Yakni, Pertama terdakwa mencuri 10 ekor ayam. Selanjut berkelanjutan hingga mencapai 54 ekor.
Atas tindak pidana yanh dilakukan, saksi korban mengalami kerugian hingga Rp. 4 juta. (Kim)