kabargresik.com – Terdakwa Kamsuri (29) warga Dusun Grejek Utara Desa Grejek Kecamatan Tambak, Gresik yang mencuri 54 ekor ayam akhirnya divonis dengan hukuman penjara selama 8 bulan oleh Majelis hakim yang diketuai I Putu Gede Astawa, Selasa (27/09).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Prasetyo yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidaan tanpa izin mencuri 54 ekor ayam milik saksi korban Hasanaudin.
“Terdakwa terbukti melanggar pasal 362 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 bulan,” tegas Putu saat membacakan putusan.
Seperti diberitakan, tindak pidana tersebut dilakukan terdakwa pada bulan April dan Mei 2016. Terdakwa tanpa ijin pemiliknya saksi Hasanuddin mencuri ayam sebanyak 54 ekor ayam.
Pencuruain ayam ini dilakukan terdakwa secara berkelanjutan. Yakni, Pertama terdakwa mencuri 10 ekor ayam. Selanjut berkelanjutan hingga mencapai 54 ekor.
Atas tindak pidana yanh dilakukan, saksi korban mengalami kerugian hingga Rp. 4 juta. (Kim)