Kabargresik.com – Terdakwa Nurul Jannah (20) warga Wonokusumo Jaya 4/16 kelurahan Pegirian Kecamatan Semampir Surabaya menangis ketika JPU Pompy Polansky menuntut hukuman 6 tahun penjara atas kepemilkan 0.43 gram SS. Tidak hanya itu, jaksa juga memberikan sanksi denda Rp. 1milyar subsidair 6 bulan penjara.
Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa hanya tertunduk dan sesekai mengusap air matanya. Dia menyesala akan tindak pidana yang dilakukan. Melalui kuasa hukumnya Imam Chambali terdakwa meminta waktu satu minggu kepada Majelis hakim yang diketuai Lia Herawati untuk mengajukan pledoi.
“Berdasarkan alat bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan terdakwa terbukti memiliki,menguasi narkotika jenis SS. Terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tegas Pompy.
Seperti diketahui, terdakwa diseret ke meja hijau karena telah menguasai narkotika jenis SS. Waktu itu, pada hari Kamis 31 Maret 2016 sekitar pukul 19.30 Wib didepan toilet SPBU Sentolan Jl.Veteran Gresik, terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Kota karena membawa SS seberat 0,43 gram yang digenggam ditangan kanannya. Barang tersebut rencananya akan dikasihkan sama pemesan. (Kim)