Kabargresik_ Sebanyak 5 tersangka pemalsu Kartu Tanda Penduduk (KTP) jaringan nasional berhasil diringkus Kepolisian Resort Gresik pada Selasa (17/12/2013).
Kapolres Gresik, AKBP Ahmad Ibrahim, mengungkapkan bahwa 5 tersangka yang telah diringkus Polres Gresik, masing-masing bernama Rini (26) warga Nganjuk, Ayu (19) warga Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Remon (33) warga Mojokerto, Arif (31) warga Surabaya dan Tjeng Gwen (43) warga Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.
Ibrahim juga menambahkan jika komplotan pemalsu KTP ini berasal dari laporan Pihak Bank BCA Cabang Gresik yang menyatakan bahwa ada 2 pemohon rekening baru yang diduga menggunakan KTP palsu,
“kami langsung melakukan penggeledahan terhadap dua pemohon rekening, yakni Ayu dan Rini,” Ungkapnya.
Setelah mengamankan Ayu dan Rini, Polres Gresik berhasil menangkap 3 tersangka lain yaitu Tjeng Gwen, Arif serta Remon.
Kepada Polisi, komplotan tersangka ini mengaku telah melakukan operasi pemalsuan KTP sejak lama dengan tujuan membuka rekening baru dan mendaftar kartu kredit di beberapa Bank Swasta.
Semantara itu, Polres mengamankan beberapa barang bukti seperti 2 buah KTP yang diduga palsu, 4 buah buku tabungan, 3 buah token, 3 Kartu ATM serta sejumlah kartu kredit.
Akibat perbuatannya ini, 5 tersangka terancam pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan surat, dan ancamannya penjara masimal 6 tahun.(Chidir)
Editor: sutikhon