Kabargresik.com – Gadis remaja bernama Alivia Surya Ningsih (20) warga Dr. Wahidin Sudirohusodo IV/50 Rt/01 Rw/02, Kecamatan Kebomas terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian lantaran kedapatan mencuri helm milik Muhammad Cholilul Rochman (20) warga Jalan Sunan Prapen 2AF/08 Rt/06 RW/02 Kelurahan Klangonan, Kecamatan Kebomas Gresik.
Pencurian tersebut dilakukan tersangka di parkir basement Mall Matahari Jalan Veteran 1 Kecamatan Kebomas Gresik, pada Jum’at (21/10/2016) sekitar pukul 18:30 Wib, lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas Keamanan Mall Matahari Rokhim (38) mengatakan, sudah mengenali wajah tersangka melalui CCTV, pasalnya tersangka sudah pernah melakukan pencurian helm di tempat yang sama.
“Kebetulan, sebelum kejadian ini, saya sendiri sudah menjadi korban dan saya mengenali wajah tersangka setelah mengamati dari CCTV di Mall”, ujar Rokhim kepada petugas Polsek Kebomas.
Curiga dengan gelagat tersangka mondar-mandir di dalam parkiran basement, Rokhim yang saat itu bertugas langsung mengamankannya dan benar tersangka telah mengambil helm warna hitam milik Muhammad Cholilul Rochman seorang karyawan Mall Matahari Gresik, akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kebomas.
Sementara, menurut Kanit Reskrim Polsek Kebomas Iptu Mutlakin, mengatakan gadis muda kelahiran Lamongan tersebut merengek dan membujuk petugas untuk dilepaskan. Tersangka pun mengajukan permohonan maaf kepada korban.
Akan tetapi, permintaan tersangka tak dihiraukan dan tetap diproses secara hukum yang berlaku, “Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun”, kata Iptu Mutlakin, kepada wartawan, Kamis (27/10/2016). (Yudi/k1)