Kabargresik_ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik mencoret seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD KAB Gresik Dapil III (Driyorejo, Wringin anom) dari Partai Golkar bernama Atek Ridwan. Pasalnya, tidak menyertakan form BB-4, surat pengunduran diri sebagai pegawai PLN.
Pencoretan itu diambil dalam rapat pleno KPU Gresik yang berlangsung akhir pekan kemarin. Dalam rapat pleno digelar agenda menanggapi surat Panwas Kabupaten Gresik yang menyebutkan, bila Atek Ridwan belum menyertakan surat pengunduran diri sebagai pegawai PLN.
Sumber dari KPU Gresik, rapat berjalan alot dan sengit. Namun, akhirnya lima anggota KPU Gresik mencoret Atek dari daftar caleg tetap (DCT) yang sudah ditetapkan sejak akhir Agustus 2013 lalu. Sebab, tidak ada alasan untuk KPU Gresik mempertahankan Atek, mengingat pentingnya syarat penyertaan model BB-4.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Devisi Pencalonan KPU Gresik Ahmad Roni mengatakan, KPU memang sudah memplenokan pencoretan Atek Ridwan sebagai Caleg DapiI III Driyorejo-Wringinanom dari Partai Golkar. Pencoretan itu atas laporan dari Panwas Gresik atas kurangnya persyaratan Atek.
“Keputusan ini sudah final. Kami tinggal mengirimkan keputusan kepada pihak-pihak yang berkepentingan,” katanya.
Roni mengelak disebut kecolongan, karena terlambat memutuskan. Sebab, menurutnya, penyertaan model BB-4 untuk pengunduran diri pegawai BUMN diperlukan bila memang tercatat sebagai pegawai. Sedangkan identitas lain di KTP tidak disebutkan sebagai pegawai PLN tetapi hanya pegawai swasta.
“Di KTP juga tidak disebutkan, sehingga kami juga tidak tahu. Ini tahunya karena ada laporan ke panwas dan diteruskan ke KPU. Hasil kajian kami memang tidak terpenuhi syaratnya,” kata dia.
Dengan dicoretnya Atek Ridwan dari DCT, maka DPD Partai Golkar tidak dapat menggantinya. Maka nomor urut pertama dari Dapil III Dtiyorejo-Wringinanom dibiarkan kosong tidak ada nama saat dicetak menjadi surat suara. Bahkan, nomor urut dua tidak bisa digeser ke ututan pertama.
“Otomatis kami kosongkan saat surat suara dicetak,” ujar Ahmad Roni.
Ketua Panwas Gresik Abdul Sidiq Notonegoro mengakui, bila pihaknya merekomendasikan Atek Ridwan tidak memenuhi persyaratan sebagai caleg. Pihaknya mendapat laporan bila Atek belum mengundurkan diri sebagai pegawai PLN. Atau dalam lampiran persyaratan Atek tidak menyertakan form model BB-4.
“Kami sudah mendwngar bila KPU mencoret Atek Ridwan swbagai caleg. Namun, kami belum mendapat surat tembusan atas pencoretan tersebut,” tukasnya. Sementara itu, Atek Ridwan belum dapat dikonfirmasi. Berkali-kali selulernya dihubungi tidak aktif.(tik)
Editor: sutikhon