Kabargresik_ Beberapa Pengurus dan anggota PUK SP KEP KSPI PT. Sentra Pangan Utama (SPU) kamis siang (25/6) hadir di Pengadilan Hubungan Industrial Gresik untuk mengikuti sidang perdana kasus PHK Sunaryo dan Mulyadi.
Keduanya memperjuangkan hak pesangon dengan melakukan gugatan di PHI Gresik.
Sayangnya agenda sidang dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus.PHI/2015/PN.Gsk yang mestinya pembacaan gugatan di tunda minggu depan karena belum siapnya Surat kuasa dari pihak Perusahaan.
Diwakili oleh Priambodo, HRD perusahaan yang memproduksi makanan ringan itu menyampaikan kepada majelis Hakim bahwa dari pihaknya belum siap.
“Kami mohon penundaan kepada yang mulia karena belum siap” katanya.
Sementara itu dari wakil pekerja adalah Marsanto dan Rizky, pengurus SP KEP KSPI di minta juga oleh majelis Hakim untuk melengkapi Kartu Anggota.
Majelis Hakim yang di ketuai oleh I Putu Gede Astawa SH;MH dan anggota Soebekti SH, Rihatin Boedijono;SH akhirnya menunda sidang.”Sidang ditunda minggu depan hari selasa 02 Juni 2015 dengan agenda pembacaan gugatan” kata I P G Astawa sambil memukulkan palu untuk menutup sidang. ( Teguh )
Editor: zunrotus