Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik tahun 2025 sebesar Rp 4.874.133,00 memicu kekecewaan mendalam dari kalangan buruh. Kenaikan sebesar 5% dinilai terlalu rendah dan tidak sejalan dengan rekomendasi Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya meminta kenaikan 6,5% untuk mengimbangi inflasi dan kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Wakil bendahara DPC Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Dan Mesin (FSP LEM SPSI) Kab Gresik M Sahari menjelaskan bahwa kenaikan yang terjadi tidak sesuai dengan berita acara dewan pengupahan. Namun Sahari mengakui kenaikan UMK tagun 2025 lebih bagus dari 4 tahun terakhir.
“Memang tidak sesuai dengan berita acara dewan pengupahan unsur Pekerja sebesar 6.5 %, namun kenaikan Angka UMK th 2025 sudah lebih bagus dari 4 tahun terakhir,” jelas Sahari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apalagi tahun ini UMSK sebesar 6,8% jadi jika di gabungkan kenaikan total 11.8%, harapan kita pemerintah tidak terburu buru atau mengkaji ulang untuk menaikan pajak 12 % agar kita kaum pekerja / buruh bisa sedikit bernafas” Syukur Sahari.
Namun Beda pendapat dengan Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Gresik, Syafi’uddin, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut. “Ini sangat mengecewakan. Kami berharap di pemerintahan baru ini kesejahteraan buruh lebih diperhatikan. Namun, kenyataannya, arahan presiden tentang kenaikan 6,5% tidak diindahkan,” ujarnya.
Syafi’uddin menilai, keputusan ini menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. “Seolah-olah suara buruh tidak didengar dan kebutuhan hidup kami tidak menjadi pertimbangan utama,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Syafi’uddin mempertanyakan pengawasan terhadap pelaksanaan UMK. “Kami khawatir banyak perusahaan yang tidak akan patuh membayar sesuai UMK yang telah ditetapkan. Kami meminta Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pengawasan yang ketat,” tegasnya.
Dengan adanya kekecewaan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi dan memberikan solusi yang lebih baik bagi kesejahteraan buruh di Gresik.
Berikut daftar UMK 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025 berdasarkan urutan tertinggi hingga terendah:
1. KOTA SURABAYA: Rp 4.961.753,00
2. KABUPATEN GRESIK: Rp 4.874.133,00
3. KABUPATEN SIDOARJO: Rp 4.870.511,00
4. KABUPATEN PASURUAN: Rp 4.866.890,00
5 KABUPATEN MOJOKERTO: Rp 4.856.026,00
6. KABUPATEN MALANG: Rp 3.553.530,00
7. KOTA MALANG: Rp 3.507.693,00
8. KOTA BATU: Rp 3.360.466,00
9. KOTA PASURUAN: Rp 3.358.557,00
10. KABUPATEN JOMBANG: Rp 3.137.004,00
11. KABUPATEN TUBAN: Rp 3.050.400,00
12. KOTA MOJOKERTO: Rp 3.031.000,00
13. KABUPATEN LAMONGAN: Rp 3.012.164,00
14. KABUPATEN PROBOLINGGO: Rp 2.989.407,00
15. KOTA PROBOLINGGO: Rp 2.876.657,00
16. KABUPATEN JEMBER: Rp 2.838.642,00
17. KABUPATEN BANYUWANGI: Rp 2.810.139,00
18. KOTA KEDIRI: Rp 2.572.361,00
19. KABUPATEN BOJONEGORO: Rp 2.525.132,00
20. KABUPATEN KEDIRI: Rp 2.492.811,00
21. KOTA BLITAR: Rp 2.481.450,00
22. KABUPATEN TULUNGAGUNG: Rp 2.470.800,00
23. KABUPATEN LUMAJANG: Rp 2.429.764,00
24. KOTA MADIUN: Rp 2.422.105,00
25. KABUPATEN BLITAR: Rp 2.413.974,00
26. KABUPATEN MAGETAN: Rp 2.406.719,00
27. KABUPATEN SUMENEP: Rp 2.406.551,00
28. KABUPATEN NGANJUK: Rp 2.405.255,00
29. KABUPATEN PONOROGO: Rp 2.402.959,00
30. KABUPATEN MADIUN: Rp 2.400.321,00
31. KABUPATEN NGAWI: Rp 2.397.928,00
32. KABUPATEN BANGKALAN: Rp 2.397.550,00
33. KABUPATEN TRENGGALEK: Rp 2.378.784,00
34. KABUPATEN PAMEKASAN: Rp 2.376.614,00
35. KABUPATEN PACITAN: Rp 2.364.287,00
36. KABUPATEN BONDOWOSO: Rp 2.347.359,00
37. KABUPATEN SAMPANG: Rp 2.335.661,00
38. KABUPATEN SITUBONDO: Rp 2.335.209,00