Bupati Perketat Pengurusan Galian C

- Editorial Team

Selasa, 12 Agustus 2014 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik–  Untuk mengendalikan kegiatan pertambangan galian C, Pemkab Gresik menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan izin usaha pertambangan.
 
 
Agar ada kesamaan persepsi akan terbitnya surat edaran bernomor 503/1424/437.74/2014 tertanggal 11 Agustus 2014 tersebut, maka Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto berembug bersama antara pemilik tambang, pengguna tambang serta Pemerintah yang terdiri dari Tim koordinasi Galian c berlangsung di ruang Graita Eka Praja, Selasa (12/8).
 
 
Menurut Bupati, mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 32 tahun 2013 tentang tata cara pemberian izin khusus di bidang pertambangan mineral dan batubara, serta dalam rangka pengendalian pematangan lahan yang membutuhkan tanah urug. Ditegaskan oleh Bupati , agar pengusaha galian C untuk segera mengurus izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) atau IUP OP khusus pengangkutan dan penjualan.
 
 
Penegasan Bupati yang juga disampaikan melalui surat edaran ini tak hanya disampaikan kepada pengusaha. Para pengguna tanah urug untuk pematangan maupun pemerataan lahan juga dihimbau untuk menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang didaftarkan pada Badan Penanaman Modal dan perijinan Kabupaten Gresik. “Apabila saudara tidak melaksanakan ketentuan dimaksud, maka kami tak segan-segan untuk menghentikan kegiatan” ancam Bupati.
 
 
Tak hanya menghentikan sementara, bahkan Bupati mengancam akan mencabut izin pemanfaatan ruang (IPR) atau izin lokasi. “Kami tak perduli siapa yang memiliki perusahaan. Saya ingin memberikan penegasan agar tudingan masyarakat terkait kerusakan jalan yang ada di Gresik tidak disalahkan hanya kepada Pemerintah.” tegas Bupati dihadapan para pengusaha galian C dan penggunanya.  
 
 
Pada kesempatan itu Bupati juga memberikan penjelasan kepada Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Satpol PP Gresik. Untuk badan atau pribadi yang melakukan pematangan atau pemerataan tanah dilokasi yang sama dengan mengambil material dari lahannya sendiri ditempat yang sama itu bukan termasuk yang dimaksud dalam edaran tersebut.
 
 
Sementara wakil Bupati Gresik, Drs. Mohammad Qosim, M.Si melalu kabag Humas, Suryo Wibowo menjelaskan, aturan ini untuk menertibkan penambangan dan penggunaan bahan galian c. Baik penertiban volume, waktu serta pengenaan pajaknya. “Jangan sampai ada eksplorasi besar-besaran serta penggunaan tanah urug ini tidak semestinya. Imbasnya, masyarakat yang akan dirugikan”, kata Suryo. (sdm)         

Baca Juga :  Hindari Mobil Rem Mendadak Truk Muatan Serbuk Terguling

Editor: sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MUI Jatim Minta Pemda dan Aparat Tegas Cegah Maksiat Selama Ramadan
Dua Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Gresik Ditemukan Meninggal
Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Ditemukan Meninggal, Satu Anak Masih Dicari
PWGM dan Pemkab Gresik Bahas Pendidikan Anak PMI di Kuala Lumpur
Puncak Harlah NU Ke-102 MWCNU Dukun: Penguatan Ekonomi dan Jam’iyyah NU
Bus Tabrak Pengendara Motor di Duduksampeyan, Satu Korban Meninggal Dunia
Tukang Becak di Gresik Meninggal Mendadak, Diduga Akibat Penyakit yang Dideritanya
Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Gresik Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 2 Februari 2025 - 13:47 WIB

Dua Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Gresik Ditemukan Meninggal

Minggu, 2 Februari 2025 - 07:18 WIB

Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Ditemukan Meninggal, Satu Anak Masih Dicari

Senin, 27 Januari 2025 - 17:41 WIB

PWGM dan Pemkab Gresik Bahas Pendidikan Anak PMI di Kuala Lumpur

Minggu, 26 Januari 2025 - 20:44 WIB

Puncak Harlah NU Ke-102 MWCNU Dukun: Penguatan Ekonomi dan Jam’iyyah NU

Sabtu, 25 Januari 2025 - 16:05 WIB

Bus Tabrak Pengendara Motor di Duduksampeyan, Satu Korban Meninggal Dunia

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Urun Rembug Pilrek UMG Periode 2025-2029

Selasa, 4 Feb 2025 - 19:42 WIB