Pemkab Gresik menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan 9 bab dan 34 pasal, hal ini disampaikan Mohammad Qosim Wakil Bupati (Wabup) Gresik saat bertemu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, kamis(23/4/2020).
“Kabupaten Gresik, Perbupnya sudah siap. Terdiri atas 9 bab dan 34 pasal. InsyaAllah poin-poin yang ada di Pergub kita sesuaikan dengan yang ada di Kabupaten Gresik. Kita masukkan semuanya,” ujar Qasim.
Ia mengatakan, perbup tersebut akan ditandatangani oleh Bupati Gresik pada Jumat (24/4/2020) pagi. Ia berharap, dengan penerapan PSBB di Gresik dan dua wilayah lain, mampu menekan angka penyebaran Covid-19.
Hal itu sesuai Peraturan Gubernur nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur dengan nomor 188/2020/KPTS/013/2020.
Sebagai informasi, dari 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Gresik, delapan kecamatan yang akan mengikuti PSBB. Kedelapan kecamatan itu yaitu Kecamatan Kebomas, Kecamatan Driyorejo Kecamatan Menganti, Kecamatan Manyar, Kecamatan Gresik, Kecamatan Sedayu, Kecamatan Duduksampean, dan Kecamatan Benjeng.
Pemberlakuan PSBB di Jawa timur dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan PSBB di tiga wilayah di Jatim yang tergabung dalam Surabaya Raya tersebut, akan berlangsung selama 14 hari, mulai Selasa (28/4), hingga Senin (11/5).
“PSBB mulai berlaku tanggal 28 (April) sampai 11 Mei, atau selama 14 hari,” ujar Khofifah setelah melakukan rapat bersama Forkopimda di Gedung Negara Grahadi Kamis (23/4) malam.
Namun, kata Khofifah, sebelum PSBB tersebut dilakukan, Jumat (24/4) adalah tahap finalisasi perwali dan perbup. Dan selanjutnya akan ada sosialisasi selama tiga hari.
“Jum’at Insya allah Perwali Surabaya, Perbup Gresik dan Perbup Sidoarjo sudah final karena kemarin sudah selesai pemaparan. Dan insya Allah hari Selasa PSBB sudah efektif berlaku,” katanya.
Setelah 14 hari berlaku, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap penerapan PSBB. Jka nilai atau angka tidak sesuai dengan aturan Menkes, maka pihaknya akan memperpanjang masa PSBB.
Namun, jika nilai sudah memenuhi aturan Menkes, maka PSBB dapat dihentikan. Meski begitu, menurutnya jika PSBB dihentikan, pihaknya tetap akan menerapkan aturan physical distancing secara ketat.
Perwakilan dari Pemkot Surabaya diwakili Hendro Gunawan Sekretaris Daerah, dari Sidoarjo dihadiri Plt Bupati Nur Ahmad Syaifuddin, dan dari Gresik diwakili M. Qosim Wakil Bupati. (tik)