Bupati Digugat CaKades Jerebeng

- Editorial Team

Senin, 18 Februari 2013 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik_Kemelut Pilkades Di Desa Jerebeng Kec Dukun Gresik terus berlanjut. calon kepala desa (cakades) Jrebeng yang kalaj Suyanto melakukan gugatan.

Bupati Sambari Halim Radianto selaku penanggungjawab ikut menjadi tergugat dua.

Tergugat Panitia Pemilihan Kepala Desa Jrebeng, Kecamatan Dukun dan tergugat satu Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Surat gugatan sudah didaftarkan ke PN Gresik dengan nomor:11/Pdt.G/2013/PN.Gs tertanggal 12 Pebruari 2013.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain itu, kami juga mem-PTUN atas terbitnya SK penetapan panitia atas pemenang. Bahkan, kami juga melaporkan polisi terjadi pemalsuan atas persetujuan saya yang telah dibuat. Padahal, saya tidak pernah membuat persetujuan,” ujar Suyanto kepada wartawan Senin (18/2) .

Baca Juga :  Status PNS 4 Tersangka Diberhentikan Sementara

Pilkades Jrebeng digelar 11 Pebruari 2013 dengan dua calon ; Sujai dengan nomor urut satu dan penggugat dengan nomor urut dua. Hasilnya, tergugat mendapat 418 suara dan penggugat mendapat 357 suara. Dalam pelaksanaannya, penggugat merasa dicurangi dengan beberapa pelanggaran secara masif dan terstruktur.

“Kertas suara sah meski dicoblos tidak memakai alat yang ditentukan. Juga adanya kertas suara yang salah yang dipakai panitia. Bahkan, panitia memperbolehkan pemilihan suara lagi untuk 25 warga. Akibatnya saya kalah suara,” ungkap Suyanto.

Baca Juga :  Rangkaian HUT Pemkab Gresik Ke 46 Wabup Ziarah Ke Makam Sunan Giri

Parahnya lagi, lanjut dia, saat terjadi kecurangan, ternyata panitia menerbitkan Keputusan 03/2013 tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan cakades nomor urut 1. Nah, pelanggaran itu tidak ditindaklanjuti, sebaliknya dianggap selesai karena penggugat dinyatakan sudah membuat surat perdamaian.

“Padahal, saya tidak pernah menyatakan persetujuan perdamaian. Ini namanya pemalsuan,” kata Suyanto.

Sementara itu, Kabag Humas Andi Hendro Wijaya melalui Kasubag Pemberitaan dan Informasi Sujatmiko mengatakan, bila pihaknya belum mendapat informasinya. Karena itu, pihaknua akan mengkomunikasikan dengan pihak terkait.

“Sebenarnya yang berwenang Bagian Pemerintahan,” tukasnya. (Tik)

Editor: zumrotus S

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Gresik dan Bupati Gresik Pererat Sinergitas Lewat Sepak Bola
Dishub Gresik Siapkan Penjemputan Santri Libur Ramadan 2025
Kabupaten Gresik Dorong Ketahanan Pangan Lewat Program Jaksa Sahabat Tani
Plt Bupati Gresik Serahkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Di Menganti
Plt Bupati Tinjau Command Center Gresik, Pastikan Layanan Publik Terintegrasi Berjalan Efektif
Pemkab Gresik Apresiasi Perusahaan Berkontribusi dalam Peningkatan Investasi dan Kesejahteraan
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Wakil Bupati Aminatun Habibah Mengemban Amanah Rakyat 3,5 Tahun, Capaian Pengentasan Kemiskinan Menjadi Tren Positif
Museum Kanjeng Sepuh Diresmikan Sebagai Identitas Sejarah
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:53 WIB

Kapolres Gresik dan Bupati Gresik Pererat Sinergitas Lewat Sepak Bola

Rabu, 15 Januari 2025 - 23:16 WIB

Dishub Gresik Siapkan Penjemputan Santri Libur Ramadan 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:10 WIB

Kabupaten Gresik Dorong Ketahanan Pangan Lewat Program Jaksa Sahabat Tani

Kamis, 3 Oktober 2024 - 05:44 WIB

Plt Bupati Gresik Serahkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Di Menganti

Selasa, 1 Oktober 2024 - 16:33 WIB

Plt Bupati Tinjau Command Center Gresik, Pastikan Layanan Publik Terintegrasi Berjalan Efektif

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Rakerda PDM Gresik Evaluasi Lembaga Dan Optimalisasi Program Prioritas 2025

Sabtu, 22 Feb 2025 - 20:30 WIB