Kabargresik.com – Istri pengacara dan ketua RW Hj. Yulia Fitriani (38), warga Jl banjar Baru X, RT 01 RW 10, Desa Suci Kecamatan Manyar harus duduk dikursi pesakitan akibat pesta Shabu.Terdakwa menjalani sidang awal dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (4/08).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Lia Herawati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi mendakwa ibu yang sudah menyandang Hajah dengan pasal berlapisbyakni primair melanggar pasal 112 ayat (1) dan Subsidair pasal127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam dakwaan disebutkan, bahwa terdakwa Pada hari Minggu 10 April 2016 sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di gudang Jl.Brotonegoro Barat Dusun Pedukuan Desa Suci, Manyar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu.
“Terdakwa datang ke gudang milik saksi Decky Wahyudi (berkas teroisah) untuk mengambil pesanan gelas air mineral. Di situ terdakwa disediakan SS beserta alat hisap oleh Decky Wahyudindan Muhamad Rofiq (berkas terpisah). Oleh terdakwa SS tersebut di hisap hingga 2 kali hingga polisi menangkapnya,” jelas Jaksa Hasan.
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Lia Herawati Akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Usai sidang, Kuasa Hukum terdakwa Imam Chambali mengatakan, bila kliennya merupakan korban dari Decky Wahyudi dan Mohammad Roqif. “Klien saya hanya pengguna,” singkat Chambali sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri (PN) Gresik. (Kim)