Kabargresik.com- Badan Penanaman Modal Dan Perizinan (BPMP) Gresik belum bisa mengeluarkan IUTM (ijin usaha toko moderm) karena cantolan atau payung hukumnya belum ada.
Sementara itu, Kepala BMPM Gresik Agus Mualif saat dikonfirmasi terkait IUTM oleh awak media terkesan melempar tanggungjawab ke anak buahnya dimana diarahkan ke Subid yang menangani masalah tersebut.
Kemudian awak media mengkonfirmasi terkait Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) ke kasubid penanaman modal BPMP Gresik.
” Dasar dikeluarkannya ijin tersebut dari Perda RTRW dan RDTRK kabupaten Gresik. Untuk Perda RTRW sudah ada yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 dan saat ini kendalanya, perda terkait RDTRK belum ada,” kata Bambang Irianto, kasubbid Penanaman Modal BPMP Gresik.
Jadi pihak Badan Penanaman Modal dan Perijinan Kabupaten Gresik belum bisa memproses ijin usaha toko-toko modern tersebut. Namun saat dikonfirmasi lebih lanjut, dirinya tidak bisa menjelaskan secara terinci karena bukan wewenangnya.
Terkait Ranperda RDTRK tersebut, Fakih Usman anggota Badan Pembentukan peraturan daerah (Baper Perda) DPRD Gresik menuturkan risalah ranperda RDTRK dari eksekutif sampai saat ini belum diterima anggota dewan. ” Rencananya, tambah dia akhir bulan desember 2016 ini akan dibahas karena sudah masuk prolegda. Tergantung inisiatif eksekutif saja, karena dipandang urgent.
Kenapa urgent, dirinya menjelaskan keberadaan toko modern di wilayah Gresik yang semakin marak berdiri seperti alfamart maupun indomaret baik prinsipal atau waralaba di wilayah Gresik saat ini.
Hal ini butuh aturan untuk mengawasi tokoh modern sehingga tidak mengancam eksistensi pasar tradisional (rud/k1)