Kabargresik_ Juragan warung Pangku Yuli Setiawati (46), warga Jl Kartini, No 264 Kecamatan Kebomas dan temannya Fadilatul Fitria (22), warga Jl Harun Tohir No 10 RT 04 Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik, di vonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim yang di ketuai Djuanto.
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menguasai dan memiliki narkotika jenis SS seberat 0.4 gram.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Hadi Sucipto yang menginginkan agar terdakwa di jatuhi hukuman selama 6 tahun dan denda Rp.800 juta subsidiar 6 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim sependapat dengan dakwaan jaksa namun tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dijatuhkan
“Berdasarkan saksi dan alat bukti dipersidangan menyatakan bahwa benar terdakwa tanpa hak menguasai dan memiliki narkotika jenis SS. Terdakwa melanggar ketentuan dari pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat ayat (1) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Djuanto saat membacakan putusan.
Atas vonis tersebut, terdakwa Yuli Setiawati menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Fadilatul Fitria menyatakan menerima.
Seperti diketahui, kedua terdakwa pada November 2015 lalu ditangkap oleh petugas satnarkoba Polres Gresik karena kedapatan membawa SS seberat 0.4 gram.
Barang haram tersebut rencananya akan di pergunakan sendiri bersama teman laki-lakinya. Akan tetapi sebelum sampai di rumah, keduanya di tangkap di jalan. (Rohim/k1)