Bos Warung Pangku Di Vonis 5 Tahun Penjara

- Editorial Team

Senin, 28 Maret 2016 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Juragan warung Pangku Yuli Setiawati (46), warga Jl Kartini, No 264 Kecamatan Kebomas dan temannya Fadilatul Fitria (22), warga Jl Harun Tohir No 10 RT 04 Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik, di vonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim yang di ketuai Djuanto.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menguasai dan memiliki narkotika jenis SS seberat 0.4 gram.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Hadi Sucipto yang menginginkan agar terdakwa di jatuhi hukuman selama 6 tahun dan denda Rp.800 juta subsidiar 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim sependapat dengan dakwaan jaksa namun tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dijatuhkan

“Berdasarkan saksi dan alat bukti dipersidangan menyatakan bahwa benar terdakwa tanpa hak menguasai dan memiliki narkotika jenis SS. Terdakwa melanggar ketentuan dari pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat ayat (1) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Djuanto saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Sikat Baya: 24 TSK Terjaring

Atas vonis tersebut, terdakwa Yuli Setiawati menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Fadilatul Fitria menyatakan menerima.

Seperti diketahui, kedua terdakwa pada November 2015 lalu  ditangkap oleh petugas satnarkoba Polres Gresik karena kedapatan membawa SS seberat 0.4 gram.

Barang haram tersebut rencananya akan di pergunakan sendiri bersama teman laki-lakinya. Akan tetapi sebelum sampai di rumah, keduanya di tangkap di jalan. (Rohim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Gresik Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Tersangka Sudah Beraksi di 10 TKP
Penjual Emping di PPS Dapat Uang Palsu Polsek Manyar Lakukan Pulbaket
Polres Gresik Berhasil Kembalikan Motor Curian, Ibu Eva Ucapkan Syukur
Polres Gresik Bentuk Tim “Macan Giri” Libas kriminalitas di Gresik
Kasus Percobaan Bunuh diri di Rel Kereta Dududksampeyan, Lingkungan Remaja Harus lebih Peka
Polres Gresik Tangkap Dua Pelaku Perampokan Lansia di Perumahan De Naila
Kelompok Anak Punk Terekam CCTV Curi Motor di Masjid RS PKU Muhammadiyah Sekapuk
Polsek Ujungpangkah Tangkap Karyawan CV Alfa Nafis atas Kasus Pencurian
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 23:07 WIB

Penjual Emping di PPS Dapat Uang Palsu Polsek Manyar Lakukan Pulbaket

Senin, 27 Januari 2025 - 18:19 WIB

Polres Gresik Berhasil Kembalikan Motor Curian, Ibu Eva Ucapkan Syukur

Sabtu, 25 Januari 2025 - 20:42 WIB

Polres Gresik Bentuk Tim “Macan Giri” Libas kriminalitas di Gresik

Sabtu, 25 Januari 2025 - 15:50 WIB

Kasus Percobaan Bunuh diri di Rel Kereta Dududksampeyan, Lingkungan Remaja Harus lebih Peka

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:36 WIB

Polres Gresik Tangkap Dua Pelaku Perampokan Lansia di Perumahan De Naila

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Peringatan Isra Miraj di Spemia: Bangun Mental Tangguh ala Generasi Z”

Selasa, 4 Feb 2025 - 10:41 WIB

BISNIS

EXAMPLEARTICLE

Selasa, 4 Feb 2025 - 06:52 WIB

Muhammadiyah Gresik

Ustadz Abdul Basith: “Kesalehan Bukan untuk Merendahkan Orang Lain”

Selasa, 4 Feb 2025 - 01:40 WIB