Kabargresik_ Drama kepemilikan aset tanah dan bangunan pabrik kayu PT.East Wood Timber Industries di Jl. Mayjend Sungkono 88, Gresik berakhir. Sidang pidana yang dengan terdakwa Jap Fernando Yapiter yang di dakwah melanggar pasal 167 ayat (1) KUHP telah di vonis oleh Majelis hakim yang dipimpin Djuanto.
Setiap kali sidang, dukungan dari karyawan terdakwa terus dilakukan. Ada sekitar 30 sampai 40 karyawan harus rela menungu sampai malam ketika bos nya duduk di kursi pesakitan untuk menjalani proses sidang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terbukti melakukan tindak pidana berada tempat secara melawan hukum, dan atas permintaan orang yang berhak tidak segera pergi dari tempat terdakwa Jap Fernando Yapiter (41) Bos kayu PT. East Wood Timber Industries akhirnya di ganjar hukuman penjara selama 4 bulan oleh Majelis Hakim yang di ketuai Djuanto, Selasa (26/04).
Vonis tersebut tidak perlu dijalankan oleh terdakwa ketika dalam masa percobaan 8 bulan tidak melakukan tindak pidana. Tidak hanya itu, Majelis hakim juga memberikan putusan jika dalam 4 bulan terdakwa tidak bersedia pergi dari tanah milik PT. Anugrah Karja Jaya Sentosa Abadi (AKJSA) yang terletak di Jl. Mayjend Sungkono 88, maka terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 4 bulan.
Vonis tersebut berbeda dari tuntutan JPU Thesar Yudi Prasetya dan Lila Yurifa Prihasti yang meuntut agar terdakwa di jatuhi hukuman 4 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan saksi dan alat bukti yang di periksa dipersidangan bahwa jelas terdakwa terbukti melakuan tindak pidana menguasai tanah dan bangunan yang bukan miliknya sesuai yang di atur dalam pasal 167 ayat (1) KUHP.
Hal tersebut dibuktikan dengan terjadinya akte jual beli yang di tanda tangani terdakwa bahwa semua aset baik tanah dan gudang pabrik atas PT.East Wood Timber Industries telah berpindah kepemilikan pada PT.AKJSA, sehingga pasal 167 ayat (1) yang di dakwakan jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan.
Lebih lanjut diuraikan dalam amar putusan, bahwa benar pada tanggal 01 Februari 2013 telah terjadi jual beli gudang/pabrik yang terdiri atas tanah seluasa 27.305 M2 yang berlamat di Jl.Mayjend Sungkono No.88 berdasarkan akta jual beli No.41 antara PT.East Wood Timber Industries yang di wakili terdakwa Jap Fernando Japiter dengan PT.Anugrah Karya Jaya Sentosa Abadi yang di wakili Sugiarto Gunarto.
Selanjutnya, berdasarkan akte tersebut lalu pada tanggal 06 februari 2013 terbit sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT.Anugrah Karya Jaya Sentosa Abadi sehingga kepemilikan berubah. Akan tetapi ketika pihak pembeli meminta agat terdakwa pergi dari pabrik tidak dihiraukan. Bahkan, telah melayangkan somasi sebanyak 2 kali. Akan tetapi terdakwa tetap tida mau meninggalkan pabrik tersebut. “Sehingaa unsur menguasai aset yang bukan lagi miliknya secara melawan hukum terbukti secara hukum, terpenuhi,” tegas Djuanto.
Atas putusan ini, tim kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (Rohim/K1)