Seorang bocah berusia 13 tahun berinisial FN, warga Kecamatan Gresik, tertangkap tangan saat berusaha mencuri sepeda motor di area parkiran sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Jalan Topaz, Perumahan PPS, Desa Suci, Manyar, Gresik.
Aksi FN berhasil digagalkan oleh warga dan petugas keamanan perumahan sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Pelaku Diduga Sudah Berulang Kali Beraksi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, FN diduga telah beberapa kali melakukan pencurian di berbagai lokasi. Ia diketahui pernah mencuri sepeda angin Fixie di Jalan Yakult, mencoba mencuri sepeda motor Vario di Jalan Topaz namun gagal, mengambil sepeda motor Beat di parkiran pondok, serta mencuri kunci sepeda motor Vario di salah satu rumah di PPS.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit Reskrim Polsek Manyar, Ipda Saiful Rokhim, mengungkapkan bahwa FN terakhir kali beraksi pada Rabu (5/3/2025) di area Pondok Al-Lail, Jalan Topaz, Perumahan PPS.
“FN diamankan oleh petugas keamanan dan warga ketika hendak membawa kabur sepeda motor Mio. Setelah itu, ia langsung diserahkan ke Polsek Manyar,” ujarnya.
Dikembalikan ke Orang Tua, Polisi Koordinasi dengan Dinsos
Setelah dilakukan pemeriksaan, FN tidak ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya. Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Gresik agar bocah tersebut mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
“Karena pihak korban tidak membuat laporan resmi, FN kami serahkan kembali ke keluarganya. Kami juga berkoordinasi dengan Dinsos untuk memberikan pembinaan,” jelas Ipda Saiful Rokhim.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan mereka, baik di tempat umum maupun di rumah.
“Kami sarankan warga untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan menggunakan kunci ganda agar tidak menjadi sasaran pencurian,” pesannya.
FN Akan Jalani Rehabilitasi Sosial
Polsek Manyar bersama Dinsos Kabupaten Gresik sepakat memberikan rehabilitasi sosial kepada FN. Keputusan ini diambil setelah pihak Yayasan Al-Lail, pemilik kendaraan, memilih menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan melalui mediasi yang difasilitasi kepolisian.
Kapolsek Manyar, AKP Dante Anan Irawanto, menjelaskan bahwa pendekatan ini lebih mengedepankan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
“Kami ingin memastikan FN mendapatkan pembinaan yang tepat agar tidak mengulangi perbuatannya. Proses hukum mungkin akan berdampak negatif bagi masa depannya, sehingga rehabilitasi menjadi langkah yang lebih baik,” jelasnya.
Dinsos Gresik telah melakukan asesmen terhadap FN dan keluarganya pada 6 dan 12 Maret 2025. Berdasarkan hasil asesmen tersebut, FN akan menjalani rehabilitasi sosial di UPT Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra.
Dengan pendekatan rehabilitasi ini, diharapkan FN dapat memperbaiki perilakunya dan memiliki kesempatan untuk kehidupan yang lebih baik. Langkah ini bertujuan untuk memberikan pembinaan dan membantu FN mengubah perilaku agar tidak kembali melakukan tindakan melanggar hukum.
“Langkah ini juga bertujuan agar FN tidak terjerumus lebih jauh ke dalam tindakan kriminal di masa depan,” pungkasnya.
Penulis : Daniel Andayawan
Editor : Tiko