kabargresik.com – Warga desa Mentaras Dukun Gresik sangat antusias dengan sosialisasi layanan Bantuan Hukum oleh Pusbakumadin Gresik.
Salah satu warga bertanya terkait dualisme Pusbakum dalam satu kasus. “Bagaimana jika pihak yang melaporkan dan yang dilaporkan sama – sama mengadu ke POSBAKUMADIN” cetus salah satu tokoh masyarakat desaMentaras tersebut.
Atas pertanyaan tersebut, yim hukum dari Pusbakumadin memberikan penjelasan terkait integritas seorang advokat. “Pada dasarnya siapapun boleh meminta bantuan pada POSBAKUMADIN baik pelapor maupun terlapor, namun bila keduanya sama – sama meminta bantuan ke POSBAKUMADIN dalam satu kasus yang sama kita panggil mereka berdua dan akan kami mediasi secara internal dulu, namun apabila tidak bisa maka saat maju dipersidangan kita profesional” jawab Mashudi nara sumber yang juga dosen tersebut.
Empat Advokat dari Pos Bantuan Hukum Indonesia (POSBAKUMADIN) Ali Muchsin, S.H., Mashudi S.H., M.H., Imam Syaifudin, S.H. dan Irfan Syaifudin, S.H. menjadj nara sumber dalam sosialisasi Layanan Bantuan Hukum. (Kin)