kabargresik_ Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto menandatangani Nota Kesepahaman Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Willy Ade Chaidir, SH.
Penandatanganan Nota Kesepahaman Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) berlangsung di Ruang Rapat Graita Eka Praja, Senin (24/3). Penandatanganan itu disaksikan oleh seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Gresik serta beberapa Staf Kejaksaan Negeri Gresik.
Bupati menyambut baik penandatanganan Mou tersebut. pembacaan nota kesepahaman langsung dibacakan sambari sendiri. “Lebih afdolnya saya akan membacakan sendiri isi nota kesepahaman itu” tegas Bupati.
Nota kesepahaman yang dibacakan dan ditandatangani bupati tersebut yaitu, Bupati Gresik sebagai pihak kesatu dan Kajari Gresik sebagai pihak kedua. Ada 3 (tiga) kesepahaman yaitu, dalam rangka menyelesaikan permasalahan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan daerah mohon bantuan konsultasi hukum, legal opinion, pendampingan dan penaganan Perkara bidang perdata dan Tata Usaha Negara.
Kajari Gresik selaku pihak kedua, dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan konsultasi hukum legal opinion, pendampingan dan penaganan perkara bidang perdata dan tata usaha Negara bersama-sama dengan Bupati. Pada butir ke tiga, keduanya, masing-masing memiliki kapasitas untuk memberikan dukungandalam suatu pola kerjasama secara kelembagaan.
Usai dibacakan Bupati, Kajari Gresik menjelaskan definisi Nota Kesepahaman tersebut didepan para Pejabat Pemkab Gresik. Ada 9 (Sembilan) pasal yang diuraikan oleh Kajari sebagai penjelasan dari isi Nota Kesepahaman antara Bupati Gresik dan Kajari Gresik.
Sebelumnya Bupati Gresik sering kalah dalam gugutan yang dilakukan oleh warga Gresik, diantaranya masalah Pilkades di Duduksampeyan dan kasus dugaan asusila oleh kepala desa Sumurber yang dimenangkan penggugat.(sdm)
Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow