Kabargresik_ berkas dan barang bukti hasil penggeledahan di Kantor Desa Sumput, rumah Kepala Desa (Kades) Sumput Sutaji dan rumah penerima hibah anggaran pendapatan dan belanja nasional (APBN) tahun 2011 sebesar Rp 350 juta untuk pembelian sapi bagi gabungan kelompok tani (Gapoktan) belum dilakukan pemeriksaan oleh Tim dari Kejari Gresik.
“Kebetulan Kasi Pidsus dan Kajari dari Bali, pasti menyiapkan perayaan Hari Raya Nyepi. Kami saling menghormati tapi tidak mengurangi proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pembelian sapi dari dana APBN,” kata Kasi Intelijen Kejari Gresik Luthcas Rohman, Selasa (8/3/2016).
Luthcas menambahkan bahwa, berkas-berkas yang berhasil ditemukan saat penggeledahan yaitu bukti pembelian dan laporan dana hibah tersebut. “Tapi belum dipelajari secara menyeluruh. Tapi bukti-bukti yang ditemukan terkait laporan dana hibah dan bukti-bukti kuitansi,” imbuhnya.
Dari kasus dugaan korupsi tersebut, Kejari Gresik telah memeriksa beberapa saksi yang menerima hibah sapi. Termasuk mantan Kades Sumput Kajawi juga sudah diperiksa. Tapi dari pemeriksaan saksi-saksi Kejari belum menetapkan tersangka.
Selama penggeledahan, Sapi-sapi tersebut masih ada tapi tim Kejari Gresik masih mendalami dari laporan dan bukti-bukti yang telah ditemukan. “Sapi-sapinya masih ada. Kita pelajari berkas dan data-data laporannya,” katanya.
Pengumpulan barang bukti dugaan korupsi dana hibah sapi dari APBN 2011 sebesar Rp 350 juta untuk Gapoktan telah dilaporkan warga Desa Sumput Sendiri sejak Juni 2015.
Sebelumnya tim Kejari Gresik dari Kasi Pidana Khusus (Pidsus) dan Kasi Intelijen Kejari Gresik telah menggeledah Kantor Kades Sumput, rumah Kades Sumput dan penerima dana hibah APBN 2011 sebesar Rp 350 juta untuk pembelian ternak sapi bagi gabungan kelompok tani (Gapoktan). (Tik/K1).