Kabar Gresik_Berkas tersangka korupsi Dana Bantuan Langsung Masyarkat (BLM) tahun 2010 dan dana Bantuan Langsung Optimalisasi tahun 2011, Iksan Sugiarto (32) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Gresik
Menurut Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Nur Hidayat, penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ke kejaksaan Negeri Gresik akan secepatnya dilakukan “ Rencananya Jum at ini kami menyerahkan tersangka” kata Kasat Reskrim
Iksan Sugiarto (32) adalah Koordinator Lembaga Kesuwadayaan Masyarkat (LKM) Padang Keramat, Desa Randu Padangan , Kecamtan Menganti Gresik
Dalam keterangan kepada penyidik, tersangka melakukan korupsi sebanyak Rp 65 298 000, dengan rioncian dana BLM tahun 2010 sebesar 13 juta dan dana BLM optimalisasi tahun 2011 sebesar Rp 51 798 000.
Terungkapnya tindak pidana korupsi ini berawal dari adanya laporan dari NS Ketua KSM dengan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dana yang dilakukan oleh tersangka, selanjutnya Polisi melakukan penyelidikan dan dilanjutkan kepenyidikan
Al hasil dengan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, tersangka di diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi bantuan langsung masyarakat tersebut, kemudian polisi pada btanggal 9 februari melakukan penahanan
Menurut Kanit Tipikor Polres Gresik Iptu Arif Rasyidi modus tersangka dalam melakukan korupsinya yakni, dengan tidak meyalurkan dana tersebut kemasyarkat, dan dana dipakai untuk kepentingan pribadi
“Tersangka selaku coordinator LKM Padangkeramat Makmur tidak menyalurkan Dana BLM tersebut ke masyarakat” tandasnya. (tik)