Kabargresik_ Pejabat Dinas Pendapatan, Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gresik yang ditangkap di depan warung di Jl Kalimantan 90 yang diduga melakukan pemerasan ternyata di lepas oleh Polisi. Polisi menyatakan belum kuat alat buktinya.
AHS Kamis pagi (11/6) sudah terlihat masuk kantor dan bahkan datang di peresmian Gedung DPPKAD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AHS saat dikonfirmasi wartawan tidak mau memberi komentar.
Sementara itu kabag Humas Pemda Gresik, Suyono saat dikonfirmasi melalui seluler meminta untuk konfirmasi langsung dengan AHS.
“Saya kira tidak ada masalah, dia ada dikantor kok,” ujar Suyono melalui seluler, Kamis (11/6).
Sementara itu Kapolres Gresik AKBP Ady Wibowo dikonfirmasi wartawan mengatakan hasil gelar perkara pada Rabo malam (10/6) dinyatakan kurang alat bukti.
“Dalam keterangan yg diberikan AHS dan bukti dilapangan sudah kita lakukan gelar perkara. Dari hasil gelar kita belum mendapatkan cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini ke tahap berikutnya.” ujar Ady Wibowo dalam peaan singkatnya.
Namun Kapolres juga mengatakan akan mengupayakan bukti-bukti lain dilapangan.
Kasus ini ramai menjadi perbincangan publik di Gresik setelah Pejabat Dinas Pendapatan, Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gresik berinisial AHS ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan anggota Polisi Polda Jatim. Selasa (9/6) sekitar pukul 22.00 WIB Pejabat ini diduga melakukan ancaman kepada wajib pajak.
Informasi yang berkembang, pejabat yang tertangkap tangan Polisi itu berinisial AHS. Pejabat tersebut menjabat salah satu kepala bidang di DPPKAD pimpinan Yetty Sri Suparyati.
Keterangan yang dihimpun dilapangan menyebutkan, AHS ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) anghota Polda Jatim. Kejadianya Selasa (9/6) sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu rumah makan di kawasan Perumahan Gresik Kota Baru (GKB). (Tik)
Editor: sutikhon