Kabargresik.com – Penyalahgunaan Narkoba kembali keok ditangan petugas, Sunandar Alias Beni (39) warga Karangbinangun, Lamongan di tangkap anggota resort kriminal Polsek Dukun ketika melewati desa Mentaras kecamatan Dukun.
Kronologi berawal ketika Sunandar (39) hendak pulang membeli shabu-shabu dari terminal Lamongan, lantas pelaku melewati desa Mentaras Dukun. ‘’kemungkinan pelaku melewati desa Mentaras, Dukun untuk mengelabuhi polisi Lamongan’’ kata Kapolsek Dukun, AKP Windu. Selasa (7/2/2017).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,61 gram, satu buah pipet, satu buah ponsel merk nokia yang di gunakan pelaku untuk komunikasi serta uang tunai Rp.1.380.000.
kepada petugas pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga tambak menggunakan shabu-shabu agar stamina tetap terjaga, ‘’menurut penuturan pelaku, ia menggunakan narkoba sejak lama serta pelaku sudah menjadi incaran petugas sejak lama’’ ungkap Windu.
Kini Sunandar berada dalam tahanan mapolsek Dukun, pelaku dikenakan undang-undang RI No 35/2009 pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Akmal/k1)