Beli Sabu Patungan Dituntut 5 Th

- Editorial Team

Rabu, 2 November 2016 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20161102_190041_168.jpg

Kabargresik.com – Terdakwa Aan Suliswanto (30) warga Desa Wirotaman kecamatan Ampel Gading, Malang meghela nafas ketika Jaksa Pujo Suwardoyo menuntut hukuman penjara selama 5 tahun dan denda 800 juta subsidair 6 bulan karena kedapatan menguasai narkotika jenis SS.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti menguasai dan memiliki narkotika jenis SS seberat 0.14 gram. ” terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda 800 juta subsidair 6 bulan penjara, ” tegas Jaksa Pujo Suwardoyo saat membcakan tuntutan.

Baca Juga :  Penganiaya Kades Divonis 3.5 bulan

 

Sidang dengan ketua Majelis hakim yang diketuai Lia herawati akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa LBH Al Banna.

Baca Juga :  Hariyanto Dituntut 6 Th Penjara Gara-Gara Bawa SS

 

Seperti diberitakan, pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa bersama kedua temannya DPO patungan untuk membeli SS. Kemudian terdakwa menghubungi Jimi (DPO) untuk memesan SS.

 

Waktu itu, Jimi menyerahkan barang haram tersebut ke terdakwa di warung Buncop Jl. Notoprayitno kecamatan Gresik. Selang beberapa jam ketika terdakwa mebguasai benda haram tersebut ditangkap oleh polisi. (Rohim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Gresik Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Tersangka Sudah Beraksi di 10 TKP
Penjual Emping di PPS Dapat Uang Palsu Polsek Manyar Lakukan Pulbaket
Polres Gresik Berhasil Kembalikan Motor Curian, Ibu Eva Ucapkan Syukur
Polres Gresik Bentuk Tim “Macan Giri” Libas kriminalitas di Gresik
Kasus Percobaan Bunuh diri di Rel Kereta Dududksampeyan, Lingkungan Remaja Harus lebih Peka
Polres Gresik Tangkap Dua Pelaku Perampokan Lansia di Perumahan De Naila
Kelompok Anak Punk Terekam CCTV Curi Motor di Masjid RS PKU Muhammadiyah Sekapuk
Polsek Ujungpangkah Tangkap Karyawan CV Alfa Nafis atas Kasus Pencurian
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 23:08 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Tersangka Sudah Beraksi di 10 TKP

Rabu, 29 Januari 2025 - 23:07 WIB

Penjual Emping di PPS Dapat Uang Palsu Polsek Manyar Lakukan Pulbaket

Senin, 27 Januari 2025 - 18:19 WIB

Polres Gresik Berhasil Kembalikan Motor Curian, Ibu Eva Ucapkan Syukur

Sabtu, 25 Januari 2025 - 20:42 WIB

Polres Gresik Bentuk Tim “Macan Giri” Libas kriminalitas di Gresik

Sabtu, 25 Januari 2025 - 15:50 WIB

Kasus Percobaan Bunuh diri di Rel Kereta Dududksampeyan, Lingkungan Remaja Harus lebih Peka

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Peringatan Isra Miraj di Spemia: Bangun Mental Tangguh ala Generasi Z”

Selasa, 4 Feb 2025 - 10:41 WIB

BISNIS

EXAMPLEARTICLE

Selasa, 4 Feb 2025 - 06:52 WIB

Muhammadiyah Gresik

Ustadz Abdul Basith: “Kesalehan Bukan untuk Merendahkan Orang Lain”

Selasa, 4 Feb 2025 - 01:40 WIB